BREAKING NEWS

Rabu, 01 Juni 2022

Wabup Mura Buka Rakor dan Pembinaan PPID Utama dan PPID Pelaksana


PURUK CAHU- Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kab.Mura menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan pembinaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Pelaksana lingkup Pemkab Mura.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Bappedalitbang Kabupaten Mura tersebut dibuka Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor, dihadiri Sekda Mura Hermon, Pranata Humas Ahli Muda/Sub Koordinator Pengendalian Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah Laura Andalina selaku narasumber, Kadis Kominfo SP Kab.Mura Bimo Santoso, sejumlah Kepala Dinas, Sekdis lingkup Pemkab Mura, serta pejabat terkait, Selasa (31/5).

Sekda Mura Hermon selaku Ketua PPID Utama Kabupaten Mura dalam laporannya menyampaikan, bahwa kegiatan ini yaitu Rapat Koordinasi dan Pembinaan PPID Utama dan Pelaksana ini, yang dilaksanakan dengan semangat untuk meningkatkan Pelayanan kepada Masyarakat Murung Raya yang membutuhkan Informasi, sesuai amanat Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa setiap informasi publik dapat diakses oleh semua masyarakat indonesia tidak terkecuali masyarakat murung raya saja. Karena keberadaan PPID bisa diakses melalu website PPID yaitu www.ppid.murungrayakab.go.id.

"PPID kita Murung Raya sudah pernah meraih penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2020 Kategori Badan Publik Menuju Informatif Peringkat Ke tiga se-Kalimantan Tengah. Dan pada tahun 2021 kita kembali mendapat penghargaan Badan Publik Menuju Informatif Peringkat ke empat. Kita berharap tahun ini kita bisa mendapat hasil yang terbaik. Dengan kerja sama maupun tekad kita untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan kepada masyarakat melalui PPID ini,” tutur Hermon.

Hermon menambahkan, bahwa keberadaan PPID Pelaksana yang sudah memilik SK yaitu OPD yang sudah melaksanakan PPID dan mempunyai SK PPID Pelaksana dan sudah mempunyai Daftar Informasi Publik yakni 21 OPD (Dinas/Badan/Satuan/Kecamatan) yang belum melaksanakan maupun belum mempunyai SK PPID Pelaksana dan belum mempunyai Daftar Informasi Publik berjumlah 18 OPD.

Sementara itu, Wabup Mura, Rejikinoor, dalam sambutannya menyampaikan, era reformasi yang telah di gulirkan beberapa waktu yang lalu, telah mendorong berbagai elemen masyarakat untuk menuntut hak dasar mereka khususnya hak untuk memperoleh informasi. 

Informasi merupakan hak pokok setiap orang baik dalam rangka mengembangkan kualitas pribadinya maupun dalam rangka menjalani kehidupan sosialnya. Pada masyarakat modern, kebutuhan akan informasi semakin mendesak dan semakin penting. Perkembangan keterbukaan informasi di Indonesia saat ini telah bergerak dari sekedar keberadaan jaminan hukum ke arah implementasi.

"Lahirnya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah memperkuat mandat bagi pelaksanaan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan negara dan pengelolaan sumber daya publik di Indonesia. Pelaksanaan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik diharapkan dapat mendorong upaya perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik dan penguatan peran serta masyarakat dalam setiap bidang pembangunan nasional,” ucap Rejikinoor saat membacakan sambutan Bupati Mura.

Rejikinoor mengatakan, Pejabat Pengelola Informasi (PPID) mempunyai peran yang strategis dalam menyampaikan berbagai informasi yang dibutuhkan masyarakat, baik yang bersinggungan dengan kinerja pemerintahan atau pun aspek pengelolaan keuangan daerah. 

Selain itu, tugas tersebut merupakan tuntutan tata kelola pemerintahan yang baik (good govermance) yang mengharuskan pemerintahan semakin terbuka atau transparan, akuntabel dan dapat diakses masyarakat. 

Kemudian masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh informasi dari badan publik sebagai kebutuhan pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. 

"Dalam hal ini PPID sebagai alat transfer informasi dapat lebih berperan dalam membangun pencitraan yang lebih baik tentang institusi publik dengan memaksimalkan pelayanan informasi kepada masyarakat," pungkasnya. (dskmnf/rmli/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes