BREAKING NEWS

Sabtu, 02 Juli 2022

Bambang Triguna : PT BTG Seharusnya Layak Diberikan SPK Kembali oleh PD Baratala

BANJARMASIN- Manajemen PT Bimo Taksoko Gono yang bergerak di bidang penambangan biji besi di Desa Pamalongan, Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut menggelar press release terkait kerjasama dengan PD Baratala, di Jalan Banua Anyar, Caffe Station Corner Banjarmasin Jumat (1/7).

Bambang Triguna selaku pemilik PT BTG, menjelaskan pihaknya selaku kontraktor dan Investor (pihak ketiga) maupun rekan kerja PD Baratala Tuntung Pandang, sangat dirugikan atas tindakan PD Baratala.

Bambang menyebutkan, PT Bimo Taksoko Gono telah menguasai lahan di Desa Pemalongan, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan dengan membayar ganti rugi kepada masyarakat penggarap sebanyak 53 Hektar.

"Pembayaran ganti rugi tersebut dilakukan sebelum adanya izin pinjam pakai kawasan hutan/IPPKH (SK 313 Menhut. II/2008 tgl 15 september 2008)," sebutnya.

Disamping itu, kata Bambang, PT BTG juga telah melakukan pembayaran PBB atas lahan tersebut, sehingga PT BTG mempunyai hak penguasaan atas lahan tersebut.

"Setelah menguasai lahan tersebut pada tahun 2005 PT Bimo Taksoko Gono mengurus untuk mendapatkan izin KP (dahulu) atau IUP (sekarang)," katanya.

Namun, Bambang menjelaskan, saat itu tidak bisa karena lahan tersebut sudah menjadi KP/IUP Perusahaan Daerah Aneka Usaha Manuntung Berseri (PD AUMB dahulu) atau PD Baratala Tuntung Pandang (sekarang).

Kondisi tersebut terlihat sangat aneh karena tidak mempunyai lahan tetapi bisa mempunyai ijin KP/IUP. Akhirnya, PT Bimo Taksoko Gono hanya bisa mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK dahulu) dari PD AUMB tahun 2005 dan terus diperpanjang setiap tahun oleh PD Baratala Tuntung Pandang serta terakhir diperpanjang lagi sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2020," terangnya.

Bambang menambahkan, bahwa PT Bimo Taksoko Gono juga telah melaksanakan program CSR (Corporate Social Responsibility)/keperdulian terhadap masyarakat sekitar lokasi penambangan, seperti pembangunan masjid di Desa Pantai Linuh (salah satu desa yang dilewati angkutan bijih besi) dan pembayaran fee desa/fee debu serta kegiatan lainya seperti yang tercantum di dalam laporan hasil evaluasi IPPKH dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan (Surat Nomor 522/691/PPH/Dishut/2018 tgl 11 April 2018) yang merupakan salah satu syarat untuk pengajuan perpanjangan IPPKH.

"PT BTG selaku kontraktor atau investor PD Baratala Tuntung Pandang atau dapat disebut sebagai pihak ketiga mulai dari tahun 2005 sampai sekarang selalu mengeluarkan biaya yang diperlukan untuk dapat melakukan seluruh aktivitas penambangan sampai dengan penjualan," terangnya.

Sedangkan PD Baratala Tuntung Pandang, kata Bambang lagi, karena tidak mempunyai modal kerja dan modal investasi selama ini hanya menjadi rekan kerja serta hanya menerima pembayaran kontribusi atau royalty serta biaya lainya yang diperlukan dari PT Bimo Taksoko Gono.

Seluruh aktivitas tersebut diatas tentu dilakukan dengan nilal investasi yang sangat banyak jumlahnya yang diperkirakan Rp. 50 Milyar. Nilai investasi tersebut sampai sekarang belum kemball seluruhnya dikarenakan faktor fluktuasi harga jual bijih besi.

"Namun kenyataanya setelah terbitnya Purchase Order (PO) nomor BTTP/01/PO/Ops/11/2021 pada tanggal 6 Maret 2021 (terlampir) yang bekerja di areal tambang bukan PT Bimo Taksoko Gono lagi tetapi perusahaan lain (PT Nusantara Dwikarya Mandiri) yang bekerja sama dengan PD Baratala Tuntung Pandang," bebernya.

Atas dasar hal tersebut diatas, lanjut Bambang, serta memperhatikan azas kebenaran dan keadilan maka disimpulkan bahwa PT Bimo Taksoko Gono selaku kontraktor maupun investor atau pihak ketiga yang merupakan partner kerja PD Baratala Tuntung Pandang sejak tahun 2005 seharusnya layak untuk dapat terus diberikan SPK. Sehingga dapat terus melakukan aktivitas penambangannya di Desa Pemalongan, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut sesuai dengan keputusan yang tertuang didalam SK perpanjangan IPPKH nomor 331/1/KLHK/2020 tgl 15 Oktober 2020.

"Kami mengharapkan dari PD Baratala agar segera secepatnya mempertimbangkan kepada PT BTG bisa bekerjasama lagi. Sehingga tidak menimbulkan kisruh antar rekanan kontraktor atau pihak ketiga," tutupnya. (yetno/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes