Dalam pemaparannya, Herlinda menjabarkan mengenai teknis pemberian Restorative Justice, pertimbangan Jaksa dalam melakukan penuntutan terhadap Terdakwa, dan pesan - pesan kepada WBP dalam menjalani masa pidananya.
"Dengan pemberian materi tersebut saya harap WBP yang sedang menjalani proses persidangan maupun yang sudah inkrah bisa semakin terbuka wawasannya sehingga lebih kooperatif dan menyesali perbuatannya," harapnya.
"Melalui program pembinaan ini diharapkan mampu mendorong perubahan sikap dan perilaku narapidana yang sadar akan kesalahannya, patuh terhadap hukum dan tata tertib serta peningkatan disiplin, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dan kami berkomitmen untuk mewujudkannya," tegasnya.
Kegiatan ditutup dengan penampilan Band Rutan Barabai yang menghibur WBP. Untuk selanjutnya kegiatan penyuluhan hukum akan dilakukan secara rutin bagi WBP Rutan Barabai dengan berbagai Narasumber. (hms/hendra/jp).