BREAKING NEWS

Senin, 18 Juli 2022

Penyertaan Modal Bank Kalsel Menunggu Hasil Fasilitasi Dari Kemendagri

BANJARMASIN- Terancam gagal Rapat Paripurna pada 20 Juli 2022 terkait penetapan atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Bersama Bank Kalsel.

Pihak Sekretariat DPRD Kalsel masih menunggu hasil fasilitasi secara tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga agenda untuk pengambilan keputusan DPRD Kalsel, yang terjadwalkan dalam rapat paripurna kemudian diberi tanda bintang (*) pada tanggal 20 Juli 2022. Ternyata Tanda bintang (*) dimaksudkan bisa dilaksanakan atau ditunda tergantung dari terbit atau tidaknya hasil fasilitasi secara tertulis dari Kemendagri tersebut.

Hal ini disampaikan Plt Sekretaris DPRD Kalsel, Muhammad Jaini, SE, MAP didampingi Kasubag Alat Kelengkapan Dewan dan Rapat, M Andri Yuzhar, S.STP, M.IP di Banjarmasin, Senin (18/7).

Aggenda DPRD Kalsel sebenarnya sudah terjadwal dan sudah ditetapkan oleh Banmus DPRD Kalsel yaitu bulan Juli 2022.

Dari jadwal yang ditetapkan, tanggal 20 Juli 2022 pada hari Rabu, itu terjadwal rapat paripurna penetapan atau pengambilan keputusan DPRD Kalsel terhadap Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel kepada Bank Kalsel.

"Namun, dalam satu atau dua hari ini DPRD Kalsel dan Biro Hukum Pemprov Kalsel masih menunggu turunnya atau terbitnya hasil fasilitasi tertulis dari Kementerian Dalam Kemendagri (Kemendagri),” terangnya.

Perlu diketahu, saat ini draft final raperda tersebut masih diproses Direktorat Produk Hukum Daerah dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Karena itu, ditegaskannya, untuk jadwal paripurna dengan agenda penetapan atau pengambilan keputusan yang sudah terjadwal adalah tetap menunggu hasil fasilitasi Kemendagri dan finalisasi Pansus bersama pihak terkait.

"Satu atau dua hari ini kita di sekretariat dewan masih menunggu arahan dan hasil fasilitasi tertulis itu,” ungkapnya

Untuk hasil fasilitasi tertulis Kemendagri itu, imbuhnya, nantinya ditujukan kepada Gubernur Kalsel, yang tembusannya kepada Ketua DPRD Kalsel, kemudian nantinya dibahas oleh pansus dan Biro Hukum Pemprov Kalsel. (mi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes