BREAKING NEWS

Selasa, 19 Juli 2022

DPRD Bartim Sampaikan Laporan Hasil Raker Pembahasan Bersama Atas Pengajuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021

TAMIANG LAYANG- DPRD Kabupaten Barito Timur menggelar rapat paripurna penyampaian laporan hasil rapat kerja pembahasan bersama atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Barito Timur tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021, Selasa (19/7).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD setempat itu dipimpin Ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio didampingi Wakil Ketua Depe dan diikuti anggota DPRD lainnya baik secara langsung maupun secara virtual.

Turut hadir secara langsung Wakil Bupati Bartim, Habib Said Abdul Saleh, Sekda Bartim Panahan Moetar, dan Kepada BPKAD Bartim, serta tamu undangan lainnya.

Anggota DPRD Barito Timur, H Ahmadi yang membacakan hasil laporan menyampaikan bahwa laporan hasil raker yang disampaikan ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah pada Pasal 74 huruf a angka 1 dan Peraturan DPRD Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Barito Timur pada Pasal 132 ayat (4) huruf a angka 1.

"Rapat ini untuk memenuhi pembicaraan tingkat II yaitu dalam hal mengambil keputusan yang didahului penyampaian Laporan Hasil Rapat Kerja Pembahasan Bersama yang berisikan gambaran umum proses pembahasan sekaligus pendapat Fraksi, dan masih dalam rangkaian yang sama yaitu Pendapat Akhir Kepala Daerah yang dilaksanakan dalam lanjutan rapat paripurna berikutnya," ujarnya.

Ia menjelaskan, Raperda Kabupaten Barito Timur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan Pemerintah Daerah kepada DPRD, telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, dimana Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2021 memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"DPRD Kabupaten Bartim secara kelembagaan mengucapkan selamat serta memberikan apresiasi yang setinggi- tingginya atas keberhasilan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur dalam mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," terangnya.

H Ahmadi menyebutkan, DPRD Bartim melalui gabungan komisi telah melaksanakan Rapat Kerja Pembahasan Bersama terhadap Raperda Kabupaten Barito Timur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2021, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur bersama DPRD saat pelaksanaan Rapat Kerja Pembahasan Bersama menyepakati struktur Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2021.

Adapun laporan realisasi APBD, yakni pendapatan Rp903.094.425.736.38, realisasi Rp962.031.902.771,10, belanja daerah Rp1.041.625.545.101,63, dan realisasi Rp920.557.700.398,83.

Sedangkan pembiayaan daerah, yakni penerimaan pembiayaan Rp153.531.119.365,25, realisasi Rp153.520.374.562.25, pengeluaran pembiayaan Rp15.000.000.000.00, pembiayaan netto Rp138.531.119.365,25, realisasi Rp138.520.374.562,25.

Sementara sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berjalan Rp0,00, realisasi Rp179.994.576.934.52, dengan penjabaran pendapatan target yang ditetapkan Rp903.094.425.736.38, dan realisasi pendapatan per 31 Desember 2021 Rp962.031.902.771,10 atau 106,53%.

Pendapatan Asli Daerah, dari target PAD Rp85.346.887.329,00, realisasi PAD per 31 Desember 2021 Rp98.462.918.758,55, terdiri dari Pendapatan Pajak Daerah dari target pendapatan Rp16.335.000.000.00, realisasi Rp11.328.830.326.40 atau mencapai 69,35%.

Kemudian Pendapatan Retribusi Daerah target pendapatan Rp10.269.000.000.00, realisasi Rp2.174.988.530,00 atau mencapai 21,18 %, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan target Rp11.493.207.046.00, realisasi Rp11.499.947.418.00 atau mencapai 100,06

Lalu, lain-lain PAD yang sah dari target Rp47.249.680.283.00, realisasi Rp73.459.152.484,15 atau mencapai 155,47%. Pendapatan transfer target Rp 801.943.098.407.38, realisasi Rp845.645.336.554.55 atau mencapai 155,47%.

Untuk pendapatan transfer terdiri dari, pendapatan transfer pemerintah pusat-dana perimbangan dari target Rp664.056.482.000,00, realisasi Rp711.889.337.129,00 atau mencapai 107,20 %. Kemudian pendapatan transfer pemerintah pusat- lainnya dari target Rp106.621.966.000.00, realisasi Rp1.091.590.600.00 atau mencapai 98,98 %.

Selain itu, Pendapatan transfer dari pemerintah daerah lainnya yang terdiri dari Pendapatan Bagi Hasil Pajak dan Bantuan Keuangan Rp31.264.650.407,38, realisasi Rp28.225.624.025.55 atau 90,28 %. Lain-lain pendapatan yang sah target Rp15.804,440.000.00, realisasi Rp17.923.647.458.00.

Sementara untuk belanja daerah berdasarkan Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah Rp1.041.625.545.101,63, terealisasi Rp920.557.700.398,83 atau 88,38% yang terdiri dari Belanja Operasi Rp690.087.045.102,63, terealisasi
Rp614.066.974.595,02 atau 88,98 %.

Kemudian Belanja Modal Rp134.361.450.899.00 terealisasi Rp122.377.243. 903,81 atau 91,08 %, Belanja Tak Terduga Rp50.000.000.000.00, terealisasi Rp25.108.799. 846 atau 50,22%. Selanjutnya belanja transfer Rp167.177.049.100.00, terealisasi Rp159.004.682.054,00 atau 95,11%.

Kemudian, pembiayaan daerah target Rp153.531.119.365,25, realisasi Rp153.520.374.562,25 atau 99,99 %, dan posisi Kas Daerah Kabupaten Barito Timur per 31 Desember 2021 diperoleh saldo akhir Rp180.041.965.739,54.

H Ahmadi menambahkan, bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah dengan Nomor 41.8/LHP/XIX.PAL/05/2022 tanggal 10 Mei 2022 yang terdiri Neraca Tanggal 31 Desember 2021, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun berakhir pada tanggal tersebut, serta catatan atas laporan keuangan untuk laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2021 merupakan gambaran umum mengenai Pengelolaan Keuangan Secara lebih spesifik serta cerminan upaya perbaikan yang telah ditempuh untuk mewujudkan kualitas pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan dan auditabel.

"Sementara untuk Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengungkap permasalahan permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang - undangan," ujarnya.

H Ahmadi menyebutkan, bahwa saat Rapat Kerja Pembahasan Bersama, DPRD Kabupaten Barito Timur juga  menyampaikan agar Pemerintah Daerah segera mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan Pembinaan Produk Hukum Daerah berupa valuasi setelah Pendapat Akhir Kepala Daerah yang akan dilaksanakan.

"Kemudian Hasil Pembinaan Produk Hukum Daerah dari Gubernur Kalimantan Tengah berupa Evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 agar disampaikan kepada DPRD Kabupaten Barito Timur untuk dilakukan penyempurnaan," tutupnya. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes