Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Tanah Bumbu, Fitriansyah, mengatakan TMA sebenarnya tidak memenuhi syarat mendapatkan IPJK yang digunakan perusahaan-perusahan angkutan batubara.
Menurutnya, ada enam syarat pengajuan. Misalnya bukti kepemilikan dan penguasaan lahan, baik berupa segel tanah maupun sertifikat, bukti penyesuaian tata ruang dan atau izin penataan ruang, juga dokumen hasil andalalin (analisis dampak lalu lintas) yang dikerjakan konsultan.
"Sementara TMA sampai sekarang, dari enam persyaratan hanya satu yang terpenuhi. Yaitu hanya surat permohonan,” kata Fitriadi, di Tanah Bumbu, Sabtu (16/7).
Hal yang janggal, meski pengajuan IPJK oleh PT TMA tidak lengkap, namun saat itu Bupati Mardani menandatangani izin yang diajukan Direktur TMA Novri Ompusunggu.
Bahkan, Fitriadi menegaskan bahwa dokumen andalalin TMA memang tidak pernah ada.
Permintaan Dishub agar IPJK PT TMA dicabut setelah terbit Perda Nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus, yang tegas mengatur bahwa Bupati Tanah Bumbu dapat mengevaluasi dan mencabut IPJK.
"Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2022, jelas bisa dicabut karena mereka (TMA) tidak memenuhi beberapa persyaratan,” tegasnya.
"Kami rasa selayaknya pimpinan kami (Bupati) mengevaluasi atau dicabut saja seperti kita usulkan,” katanya.
Sejak mendapat IPJK dari Bupati Mardani pada 21 Juli 2014, TMA telah menikmati sumber daya daerah sampai tahun 2022 atau sekitar delapan tahun.
Anggota DPRD Tanah Bumbu, Bahsanuddin dari Fraksi PKS, menyarankan agar pemerintah dan TMA duduk bersama mencari jalan keluar karena Tanah Bumbu maju ditopang investasi pengusaha.
"Saran saya bisa dibicarakan lagi demi kemajuan Tanah Bumbu. Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung,” kata Bahsanuddin. (rls/yetno/jp).