Selanjutnya, tim juga menelusuri informasi terkait mengenai siapa pemilik kayu tersebut untuk nantinya akan dimintai keterangan lebih lanjut, namun masyarakat sekitar tidak mengetahui informasi tersebut.
Adapun kayu tersebut berjenis Rimba Campuran sebanyak 34 log batang dengan volume sekitar 4 m³ yang diduga dari kegiatan illegal logging yang telah memasuki wilayah Kawasan Hutan Produksi KPH Tanah Laut di jalan ex. Hutan Kintap km 33, Kecamatan Kintap.
Kepala Seksi Perlindungan Hutan, Agus Suparno, SST langsung memerintahkan tim KPH untuk segera mengangkut dan menyerahkan kayu-kayu tersebut ke Dinas Kehutanan, Banjarbaru pada keesokan harinya. (dsht/jp).