BREAKING NEWS

Rabu, 27 Juli 2022

Kejari HST Terima Uang Pidana Denda dan Uang Pengganti dari Terdakwa Kasus Pengadaan Zat Kimia Tawas

BARABAI- Kejaksaan Negeri HST terima uang pidana denda dan uang penggati dari terdakwa kasus pengadaan zat kimia tawas di PDAM Hulu Sungai Tengah (HST) atas nama ANZ, Rabu (27/7).

Pasca putusan terhadap terdakwa Direktur CV Trans Media Communication ANZ. Terdakwa ANZ sebelumnya di vonis hakim dengan hukuman 1,6 tahun penjara dan denda lima puluh juta, serta membayar uang pengganti sebesar seratus lima puluh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah, akhirnya membayar uang denda dan uang pengganti kerugian daerah tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri HST, Faizal Banu, mengatakan pengembalian uang denda dan pengganti oleh terdakwa AZN tersebut, guna menghindari penghindaran hukuman tambahan jika permbayaran itu tidak segera dilakukan oleh terdakwa

"Terdakwa ANZ saat ini telah menjalankan masa hukumannya di rutan Kelas ll B Barabai, kurang lebih 8 bulan dari hukumannya 1.6 tahun penjara," ujarnya.

Ia menyebutkan, dengan adanya pengembalian denda dan uang pengganti tersebut.

"Terdakwa ANZ diagendakan dalam waktu dekat ini turut akan menerima pembebasan secara bersyarat dari pihak Rutan Barabai," tutup Faizal Banu.

Dikesempatan yang sama, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Hulu sungai Tengah, Nani Arianti, S.H., M.Kn.,M.H. menyambut baik atas pidana denda dan uang pengganti terdakwa ANZ. (hendra/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes