BREAKING NEWS

Senin, 25 Juli 2022

Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah Bekuk Pelaku Penggelapan

TAMIANG LAYANG- Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil membekuk seorang pelaku berinisial SN (48) warga Murung Baki Gang Sidodadi RT. 025 RW 08 Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalteng.

Korbannya adalah Muhammad Kholil (53) warga Jalan Kuranji RT. 032 RW. 005 Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalsel.

Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela melalui Kapolsek Dusun Tengah, Ipda Supriyadi kepada awak media ini, Senin (25/6) malam membenarkan atas penangkapan pelaku penggelapan tersebut.

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Jumat (18/2/2022) sekira pukul 16.00 Wib. Saat itu, korban mendapat telepon dari pelaku bahwa berkeinginan untuk menyewa mobil korban berjenis Suzuki Katana dengan biaya sewa sebesar Rp100 perhari.

Setelah itu, korban menyerahkan mobil tersebut kepada pelaku di Simpang Tiga RT. 007 Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim, Provinsi Kalteng.

"Selama berjalan 3 bulan pelaku sudah membayar sewa mobil tersebut. Namun, bulan berikutnya sampai sekarang pelaku tidak ada membayar sewa mobil dan mobil tidak di kembalikan serta sudah tidak bisa dihubungi lagi lewat telepon," terangnya.

Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp30 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Tengah.

Adanya laporan tersebut, kata kapolsek, anggota langsung bergerak dan sampai akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah guna proses hukum lebih lanjut, dan pelaku disangkakan Pasal 372 KHUPidana tentang tindak pidana penggelapan," jelasnya. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes