BREAKING NEWS

Selasa, 30 Agustus 2022

Kejari HST Kembali Hentikan Penuntutan Dengan Keadilan Restoratif

BARABAI- Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah kembali menghentikan penuntutan terhadap terdakwa MS yang diduga melanggar Primair Pasal 351 Ayat 1 KUHP Subsider 212 KUHP.

Kegiatan dilaksanakan di Kantor Kepala Desa Mandingin, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel, Senin (29/8).

Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap terdakwa MS ini telah disetujui untuk dihentikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum saat melaksanakan ekspose perkara bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut, pada 23 Agustus 2022 secara virtual melalui sarana zoom meeting. 

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan. Diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Selanjutnya, segala bentuk kerugian yang dirasakan korban telah dipulihkan sepenuhnya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi; Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; Pertimbangan sosiologis; dan Masyarakat merespon positif.

Sebelum surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif diberikan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, korban dan terdakwa dipertemukan kembali di Kantor kepala Desa Mandingin, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk kembali saling memaafkan yang disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Babinkamtibmas, Babinsa, Pembekal Desa Mandingin Kecamatan Barabai serta Tokoh-tokoh masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama terdakwa juga diberikan kesempatan untuk berjanji tidak akan melakukan perbuatannya kembali dan akan memberikan tauladan yang baik kepada keluarga dan masyarakat sekitar.

Kajari HST, Faizal Banu mengucapkan terima kasih kepada Pembekal, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat atas terbentuknya Rumah Restorative Justice di Desa Mandingin, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel.

"Mari kita gunakan sarana ini sebagai tempat untuk mediasi, berkomunikasi untuk menyelesaikan persoalan -persoalan yang ada di desa," kata Kajari HST. (hendra/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes