BREAKING NEWS

Kamis, 25 Agustus 2022

Polres HST Tangkap Pelaku Penggelapan

BARABAI- Jajaran Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalimantan Selatan menangkap seorang pemuda terduga pelaku penggelapan.

Diketahui terduga pelaku berinisial TF (36) warga Jalan Berangas Barat RT. 004/000 Kelurahan/Desa Berangas Barat, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalsel.

Bermacam cara dilakukan pelaku untuk melancarkan aksi kejahatannya, seperti bekerja sales di PT. KT&G Indonesia Depo Hulu Sungai Tengah. Dikarenakan tergiur uang banyak, maka nekat untuk melakukan penggelapan.

Kejadian berawal sekira Oktober 2021 sampai Nopember 2021, yang mana telah terjadi tindak pidana penggelapan dalam jabatan di Jalan P. Antasari Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST, Kalsel tepatnya di Kantor PT KT&G Indonesia Depo Hulu Sungai yang diduga telah dilakukan pelaku.

Diketahui pelaku merupakan Karyawan PT KT&G Indonesia Depo Hulu Sungai dengan jabatan sebagai sales, yang mana telah melakukan penjualan barang milik PT KT&G Indonesia dengan cara kredit.

Setelah tanggal jatuh tempo, uang hasil penjualan tersebut ditagih pelaku. Namun, tidak disetorkan kepada kasir PT KT&G Indonesia Depo Hulu Sungai.

Sehingga dilakukan audit. Alhasil, perusahaan PT KT&G Indonesia mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp77 juta. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres HST.

Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas AKP Soebagiyo kepada awak media ini, Kamis (25/8) mengatakan dari hasil penyelidikan, dan pemeriksaan saksi-saksi hingga pelaku berhasil diamankan.

Selain itu, diamankan barang bukti berupa 1 lembar surat keterangan sebagai karywan PT KT&G Indonesia atas nama pelaku, 1 lembar slip gaji dari PT KT&G Indonesia, dan 1 berkas hasil audit dari PT KT&G Indonesia.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST. Dan pelaku dijerat dengan  Pasal 374 KUH Pidana, karena telah  melakukan tindak pidana Penggelapan dalam  jabatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," tegasnya. (hendra/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes