BREAKING NEWS

Kamis, 11 Agustus 2022

PT Anugerah Wattiendo Hadirkan Saksi Di Sidang Polemik Plasma

MARABAHAN- Pengadilan Negeri Marabahan kembali gelar sidang perdata terkait polemik perkebunan plasma kelapa sawit yang kesekian kalinya, dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat PT AW (Anugerah Wattiendo), Rabu sore (10/8).

Sidang gugatan perdata yang digelar di Pengadilan Negeri Marabahan ini, atas gugatan pihak KUD Markati Jaya dengan pihak tergugat perusahaan perkebunan kelapa sawit  PT AW (Anugerah Wattiendo) yang berada di wilayah Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Batola.

Sidang Perdata dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat yaitu dengan menghadirkan 2 orang saksi. Sidang dipimpin majelis hakim Yeni Eko Purwaningsih S.H., M.Hum.

Dalam kehadiran saksi yang dihadirkan pihak tergugat PT AW (Anugerah Wattiendo), merupakan dari mantan karyawan PT AW yakni Hermana sebagai koordinator lapangan dan Mulyono sebagai bagian keamanan.

Kuasa Hukum pihak tergugat PT AW, Giyanto, mengatakan dalam agenda pembuktian ini sudah menyerahkan 30 bukti surat lebih dan hari ini ada 2 orang saksi fakta dilapangan yang telah dihadirkan.

"Dari keterangan saksi yang disampaikan salah satu mengenai lahan yang tidak dirawat tersebut bukan kehendak dari pihak tergugat yakni pihak PT AW," terang Giyanto.

Sementara itu, Kuasa Hukum penggugat, Ricky Teguh, mengungkapkan untuk bahan bukti yang pihaknya sampaikan berupa bukti surat dan saksi yang pihaknya hadirkan sudah cukup di persidangan.

"Sementara untuk 2 orang saksi yang dihadirkan pihak tergugat tersebut, kami menilai banyak keterangan yang diberikan saksi malah banyak menguntung pihak pengggugat yakni pihak KUD Markati Jaya," ujarnya.

Serta hal-hal yang dibantah pihak tergugat tersebut malah terkomfirmasi yang menguatkan dalil-dalil gugatan dari Pihak KUD Markati Jaya.

Untuk agenda sidang selanjut akan digelar kamis pekan depan, dengan agenda keterangan dari pihak saksi tergugat. (ahm/hru/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes