BREAKING NEWS

Kamis, 08 September 2022

DPRD Kalsel Harus Segera Memproses PAW Anggota Dewan

BANJARMASIN- Jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan 55 orang sekarang berkurang menjadi 54 orang. Untuk menyetabilkan kinerja dewan khususnya Fraksi PKB dengan jumlah semula 5 orang, maka harus dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan, Kamis (8/9).

Berdasarkan surat DPW PKB Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 445/DPW-32/01/IX/2022 Tanggal 6 September 2022, Perihal Permohonan Proses PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang berhenti antar waktu atas nama H Hamsyuri S.H karena meninggal dunia.

Adapun proses PAW diawali dari pengajuan partai. Kemudian Ketua DPRD mengajukan ke KPU Kalimantan Selatan. Setelah diverifikasi, KPU mengeluarkan pengganti sesuai perundang-undangan. Setelah KPU mengeluarkan pengganti, DPRD segera memproses persyaratan untuk diajukan ke Kementerian Dalam Negeri Melalui Gubernur Kalimantan Selatan Terlebih dahulu.

Surat PAW dari DPRD Propinsi Kalsel telah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu tertanggal 7 September 2022. Penggantinya digantikan oleh calon Pengganti antar waktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya, dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama

Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan diharapkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan untuk memproses dan memverifikasi Calon Pengganti Antar Waktu tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama. 

Sehingga harapan kepada DPRD lebih cepat diproses sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku dan diminta untuk PAW paling cepat akhir bulan ini. (mi/tim/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes