BREAKING NEWS

Kamis, 29 September 2022

Hasanuddin Murad : Dinas Perhubungan Kalsel Ikut Andil Dalam Hal Ini

JAKARTA- Komisi III DPRD Provinsi Kalsel meminta Kementerian Perhubungan Republik Indonesia agar mengawasi dan mengevaluasi pelabuhan atau terminal khusus batubara yang kini menjadi pelabuhan atau terminal umum yang beroperasi di wilayah Kalimantan Selatan, khususnya pelabuhan PT. Tapin Coal Terminal (PT. TCT). 

Permintaan ini disampaikan langsung Ketua Komisi III, H Hasanuddin Murad, SH, saat melakukan konsultasi bersama Anggota Komisi III lainnya ke Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI, Rabu (28/9).

Politisi kawakan Partai Golkar ini menjelaskan, saat melakukan monitoring ke lapangan pihaknya menemukan PT. TCT hanya memiliki izin pengangkutan dan penjualan batubara beroperasional sebagai pelabuhan umum batubara. Padahal setelah ditelusuri ternyata masih berstatus terminal khusus, namun tidak memiliki tambang batubara sebagai dasar awal pengajuan izin pelabuhan, dan hal itu juga dipertanyakan ke Kemenhub.

"Komisi III meminta Kemenhub agar mengawasi dan mengevaluasi terkait dengan pelabuhan khusus atau terminal khusus yang menjadi terminal umum. Kami minta juga Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel ikut mengevaluasi ini," jelas Hasanuddin Murad.

Ia menyebutkan, hal mendasar permintaan pengawasan dan evaluasi perizinan pelsus ini. Karena Komisi III khawatir jika ada pelabuhan atau terminal khusus yang tidak memiliki tambang akan jadi pintu masuk bagi tambang-tambang batubara ilegal. Setelah masuk pelabuhan tersebut batubaranya menjadi legal dan ini tentunya sangat merugikan daerah.

Sementara itu, Andhika Jati Staf Pengelolaan Jasa Kepelabuhanan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub RI menanggapi, bahwa PT. TCT memiliki izin IUP pengangkutan dan penjualan batubara, dan itu diakui sebagai izin usaha pokok dan Termaktub dalam Permenhub nomor 52 tahun 2021. 

"Sedangkan status pelabuhan umumnya hanya izin sementara berlaku 2 tahun dan perpanjangan izin maksimal 2 kali," ujarnya.

Namun demikian, Bintang staf Seksi Program mewakili Dirjen Perhubungan Laut menegaskan, dirinya akan menyampaikan masukan-masukan yang disampaikan Ketua da Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalsel terkait izin operasional PT. TCT kepada pimpinannya.

"Kami akan sampaikan ke pimpinan terkait hal ini yang mana pelsus ini harus memiliki tambang, kami juga akan berkoordinasi tindakan tindakan di lapangan," pungkasnya. (hms/mi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes