BREAKING NEWS

Rabu, 07 September 2022

Lagi, PT BTG Gelar Jumpa Pers Kepada Awak Media, Ini Kata Kuasa Hukumnya

BANJARMASIN- Lagi, PT Bimo Taksoko Gono menggelar jumpa pers kepada wartawan media terkait laporan atau somasi pertama yang diduga tidak ditindaklanjuti Polda Kalsel. Kegiatan berlangsung di Rumah Makan Bu Cus Jalan R.E Martadinata Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (7/9).

Menurut kuasa hukum PT BTG, Sinar Bintang Aritonang SH, bahwa pada hari ini, pihaknya kembali melayangkan somasi serta laporan yang ke 2 ke Polda Kalsel.

Menurutnya, somasi pertama yang dilayangkan ke Polda Kalsel diduga tidak ditanggapi karena laporan tidak melampirkan data-data persyaratan yang lengkap.

"Ini sangat melukai kami karena kekurangan data hanya alasan untuk memperlambat prosesnya," ujarnya.

Lanjutnya, kliennya sangat dirugikan dengan diputusnya kerjasama pertambangan dari pihak PD Baratala ke pihak PT BTG.

"Kami meminta secepatnya persoalan ini di proses," pintanya.

Ia juga menjelaskan, selaku kontraktor dan Investor (pihak ketiga) maupun rekan kerja PD Baratala Tuntung Pandang, sangat dirugikan atas tindakan PD Baratala.

Ia menyebutkan, PT BTG telah menguasai lahan di Desa Pemalongan, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan dengan membayar ganti rugi kepada masyarakat penggarap sebanyak 53 Hektar.

"Pembayaran ganti rugi tersebut dilakukan sebelum adanya izin pinjam pakai kawasan hutan/IPPKH (SK 313 Menhut. II/2008 tgl 15 september 2008)," sebutnya.

Disamping itu, kata Bintang, PT BTG juga telah melakukan pembayaran PBB atas lahan tersebut, sehingga PT BTG mempunyai hak penguasaan atas lahan tersebut.

"Setelah menguasai lahan tersebut pada tahun 2005 PT Bimo Taksoko Gono mengurus untuk mendapatkan izin KP (dahulu) atau IUP (sekarang)," katanya.

Namun, Bintang menjelaskan, saat itu tidak bisa karena lahan tersebut sudah menjadi KP/IUP Perusahaan Daerah Aneka Usaha Manuntung Berseri (PD AUMB dahulu) atau PD Baratala Tuntung Pandang (sekarang).

Kondisi tersebut terlihat sangat aneh karena tidak mempunyai lahan tetapi bisa mempunyai ijin KP/IUP. Akhirnya, PT Bimo Taksoko Gono hanya bisa mendapatkan Surat Perintah (SPK dahulu) dari PD AUMB tahun 2005 terus diperpanjang.

"PT BTG selaku kontraktor atau investor PD Baratala Tuntung Pandang atau dapat disebut sebagai pihak ketiga mulai tahun 2005 sampai sekarang selalu mengeluarkan biaya yang diperlukan untuk dapat melakukan seluruh aktivitas penambangan sampai dengan penjualan," terangnya.

Sedangkan PD Baratala Tuntung Pandang, kata Bintang, karena tidak mempunyai modal kerja dan modal investasi selama ini hanya menjadi rekan kerja serta hanya menerima pembayaran kontribusi atau royalty serta biaya lainya yang diperlukan dari PT Bimo Taksoko Gono.

"Kami mengharapkan dari PD Baratala agar segera secepatnya mempertimbangkan kepada PT BTG bisa bekerjasama lagi. Sehingga tidak menimbulkan kisruh antar rekanan kontraktor atau pihak ketiga," ujarnya.

Lebih lanjut Bintang, kalau belarut larut seperti ini, jelas pihaknya sangat keberatan dan dirugikan.

"Sebab, SPK yang semestinya diberikan kepada kami, malah ditujukan untuk perusahaan lain," pungkas Kuasa Hukum  PT BTG, Sinar Bintang Aritonang. (din/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes