BREAKING NEWS

Jumat, 09 September 2022

Polsek Liang Anggang Tangkap Seorang Kakek Pelaku Penimbun BBM Bersubsidi

BANJARBARU- Jajaran Polsek Liang Anggang, Polres Banjarbaru berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah di wilayah tersebut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AG. B (72) warga Jl. Matsih RT. 001 RW. 003 Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalsel.

Pelaku AG.B berhasil diamankan di Jalan Wira Agung Gg. Mawar Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalsel pada Rabu (7/9) sekira pukul 13.00 Wita.

Kejadian bermula saat Tim Opsnal Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A, Lesmana, SE sedang melaksanakan patroli disekitar Jalan Trikora, dan setelah sampai di Jalan Wira agung Gg. Mawar atau di TKP, anggota melihat sebuah rumah diduga telah menyimpan beberapa jerigen yang berisikan BBM jenis solar. 

Lalu, anggota langsung mendatangi rumah tersebut yang kebetulan pemilik rumah atau terduga pelaku juga ada ditempat. 

Selanjutnya, anggota menanyakan mengenai BBM jenis solar tersebut dan pemilik rumah atau terduga pelaku mengakui bahwa BBM jenis solar tersebut adalah miliknya yang dia dapatkan dengan cara membeli di SPBU AKR dan solar tersebut rencananya akan dijual lagi.

Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede, SH., MH melalui Kasi Humas Aipda Kardi Gunadi saat dikonfirmasi awak media ini, Jumat (9/9) membenarkan atas penangkapan tersebut.

"Iya benar," ucap Aipda Kardi Gunadi.

Aipda Kardi Gunadi menerangkan, dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa dia telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

"Pelaku mengaku bahwa biasa membeli solar di SPBU AKR Jalan Trikora dan kemudian dijual lagi. Dan pelaku sudah sering melakukan hal tersebut. Yaitu membeli BBM solar di SPBU kemudian dijual lagi agar mendapat keuntungan, yang biasanya pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp3.200, perliter," jelasnya.

Aipda Kardi Gunadi juga menyebutkan, saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 13 jerigen (isi 30 liter) berisikan solar, 2 jerigen (isi 20 liter) berisikan solar, dan 2 jerigen (isi 10 liter) berisikan solar sudah diamankan di Mapolsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku disangkakan Pasal 40 angka (9) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," demikian Aipda Kardi Gunadi. (mi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes