BREAKING NEWS

Jumat, 02 September 2022

PPID Utama Kabupaten Mura Sambut Positif Kunjungan Komisi Informasi

PURUK CAHU- Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) penilaian pemeringkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, tepatnya PPID Utama Kabupaten Murung Raya (Raya).

Turut hadir secara langsung Ketua KI Provinsi Kalteng M. Mukhlas Roziqin, Kabid Pengelolaan Informasi Publik Diskominfosantik Provinsi Kalteng, Erwindy dan jajaran staf KI Kalteng, Rabu (31/8).

Bertempat di kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Mura, jajaran KI Kalteng disambut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Mura, Ferry Hardi, Ketua PPID Utama Kabupaten Mura, Bimo Santoso yang selaku Kepala Diskominfo SP Kabupaten Mura, Sekdis Diskominfo SP Kab.Mura Eberson, Sekretaris PPID Utama Murung Raya Tenny Puspitasari yang juga sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo SP Kabupaten Mura dan jajarannya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Mura, Ferry Hardi mewakili Bupati Murung Raya dalam pengatarnya menyambut positif kedatangan tim penilai dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah.

"Pemerintah Kabupaten Murung Raya mendorong penuh keterbukaan informasi publik karena dengan adanya keterbukaan Informasi publik ini juga sebagai modal dasar melaksanakan pembangunan di Murung Raya dalam hal Informasi dan Dokumentasi," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KI Provinsi Kalteng M. Mukhlas Roziqin, menjelaskan kunjungan KI Provinsi Kalteng ini untuk visitasi dalam rangka Monev keterbukaan informasi Publik Tahun 2022 pada Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan juga beberapa kabupaten/kota lainnya.

"Visitasi sekaligus monitoring dan verifikasi ada beberapa kategori penilaian yaitu penilaian SAQ, Penilaian kelembagaan PPID, penilaian informasi wajib berkala, sarana prasarana, komitmen Pemerintah Kabupaten Murung Raya, serta digitalisasi dan hal lainnya. Kita lakukan evaluasi mengenai hal-hal yang perlu menjadi perbaikan kedepannya di masing-masing badan Publik,” kata M. Mukhlas Roziqin.

Sementara itu, Ketua PPID Utama Kabupaten Mura, Bimo Santoso menyampaikan, PPID Utama Kabupaten Murung Raya sudah melengkapi dan mengumumkan informasi pokok badan publik/SKPD. Diantaranya SK PPID, SOP PPID, SK DIP (Daftar Informasi Publik), form permohonan informasi, form pengajuan keberatan, laporan akses informasi, informasi profil badan publik dan informasi program, kegiatan dan kinerja badan publik.

"PPID Kabupaten Mura dalam pengembangan sistem layanan informasi sudah melengkapi akses layanan informasi publik (website), maklumat pelayanan, komitmen PPID Utama, menunjuk PPID Pelaksana, mengadakan rapat koordinasi dengan PPID Pelaksana, penyimpanan dokumen dalam bentuk manual dan digital. PPID Utama Kab.Mura akan terus berbenah,” kata Bimo Santoso.

Usai paparan dan diskusi, tim penilai dari Komisi Informasi Provinsi Kalteng didampingi jajaran PPID Utama Kabupaten Mura melakukan peninjauan dan salah satunya melihat sarana dan prasaran PPID Utama di kantor Diskominfo SP Kabupaten Mura.

Dalam kesempatan tersebut, PPID Utama Kabupaten Mura terlihat representatif yang mana tersedia fasilitas ruangan pelayanan informasi, media layanan informasi dan hal terkait lainnya. (dskmnf/aa/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes