Dansatgas Pamtas Darat RI-Malaysia Yonif 621 Manuntung, Letkol Inf Deny Ahdiani Amir, M.Han, mengatakan kejadian bermula dari pelaksanaan sweeping rutin anggota Pos Simanggaris Lama, di pos Dalduk, dan saat itu melintas mobil toyota hilux warna hitam dengan nopol B 9119 XNZ.
Selanjutnya diberhentikan dan dilaksanakan pemeriksaan sesuai SOP oleh anggota Pos Simanggaris Lama yang didapati alat hisap dan sisa narkoba jenis sabu yang baru habis di gunakan.
Kemudian, supir mobil tersebut beserta mobil dan barang bukti di bawa ke pos untuk di danata dan dimintai keterangan singkat.
Danpos Simanggaris Lama, Letda Inf Dedy M.H. RMP beserta 7 orang anggota pos langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan. Diantaranya sabu sebanyak sekira 0.34 gram, uang tunai sejumlah Rp207.000, Alat bungkus sabu, l Kartu identitas (KTP), 1 korek api mancis, 1 buah alat hisap/bong, 1 unit mobil hilux warna hitam, tas selempang, buku catatan, dan satu buah HP merk Vivo.
"Untuk proses hukum lebih lanjut tersangka dan barang bukti dibawa ke Markas Komando Taktis, selanjutnya diserahkan kepada Satreskoba Polres Nunukan,” jelas Dansatgas. (pnyn/hendra/jp).