BREAKING NEWS

Jumat, 02 September 2022

Satuan Resnarkoba Polres HST Amankan Seorang Pemuda Pelaku Narkotika Jenis Sabu

BARABAI- Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di daerah itu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HRF (20) warga Jl. Merdeka RT. 010 RW. 002 Desa Mandingin, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel.

Pelaku HRF berhasil diamankan di Depan Komplek Swadarma, Jl. Ir. P. H. M. Noor Kelurahan Barabai Timur, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel pada Kamis (1/9) sekira pukul 17.00 WITA.


Penangkapan bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Ir. P. H. M. Noor Kelurahan Barabai Timur, Kecamatan Barabai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Pada saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,25 gram, 1 lembar plastik klip warna bening, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio, dan 1 buah handphone.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Soebagiyo saat dikonfirmasi awak media ini , Jumat (2/9) membenarkan atas penangkapan pelaku narkotika tersebut.

"Iya benar," kata Soebagiyo.

Soebagiyo menyebutkan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," demikian Soebagiyo. (hendra/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes