KUALA KAPUAS- Terkait maraknya kasus ginjal akut progresif atipikal, Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas menghimbau kepada warga untuk sementara tidak membeli dan mengkonsumsi obat berbentuk cair tanpa adanya resep dari dokter.
Hal itu disampaikan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, dr Tonun Irawati Panjaitan, saat diwawancarai media ini usai kegiatan Forum Konsultasi Publik, di RSUD dr Soemarno Sosroadmodjo Kuala Kapuas, Jumat (21/10).
Ia meminta kepada penyedia fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak mengeluarkan obat tanpa resep dan tidak mengeluarkan obat dalam bentuk sirup.
Selain itu, pihaknya sudah mensosialisasikan ini kepada tenaga kesehatan termasuk apoteker.
"Diminta kerjasama dari Faskes, apotik, agar segera mengindahkan instruksi dari Kemenkes. Langkah konservatif, selama belum ada hasil penelitian dari BPOM, karena itu masyarakat dihimbau untuk bijak, dan kita mengambil langkah-langkah untuk menyelamatkan diri kita sendiri terutama anak-anak kita," ucap dr Tonun Irawaty.
Ia menambahkan, pihaknya saat ini tengah gencar melakukan pemantauan untuk memastikan tidak ada lagi penggunaan dan pemakaian obat-obatan sirup yang dilarang oleh Kemenkes kepada masyarakat hingga ada jaminan kesehatannya.
"Saat ini instruksi dalam bentuk larangan, namun belum ada punishment seperti peraturan perundang-undangan. Karena itu dilakukan pengawasan sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah," pungkasnya. (andi/robby/jp).

















