BREAKING NEWS

Rabu, 12 Oktober 2022

Polres Bartim Amankan Dua Tersangka Judi Online Beserta Barbuk Ratusan Juta

TAMIANG LAYANG- Jajaran Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah mengungkap kasus perjudian kupon putih atau togel online.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua tersangka berinisial LR alias Pak Guru (63) dan SR (43). Keduanya diamankan di sebuah kost atau barak di Desa Bagok, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, Kalteng pada 19 Agustus 2022 lalu sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini atas laporan masyarakat bahwa di wilayah Desa Bagok, Kecamatan Benua Lima sering dilakukan transaksi perjudian togel online.

"Atas informasi tersebut, kemudian anggota melakukan pengintaian dan pembuntutan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka," ujar Kapolres Bartim, AKBP Viddy Dasmasela saat memimpin press release di halaman mapolres setempat, Rabu (12/10).

Lanjut Viddy, saat dilakukan penggeledahan ditemukan uang tunai sebesar Rp949.000, rekapan nomor togel, handphone, dan rekening koran sebagai transaksi penjualan togel secara online. 

Selanjutnya anggota melakukan pemeriksaan lebih dalam terdapat transaksi secara online, dan buku rekening tersangka diperiksa dan terdapat uang Rp238.350.000 yang diketahui hasil transaksi jual togel secara online.

Viddy menjelaskan, bahwa tersangka LR alias Pak Guru sebagai bandar atau pengepul nomor togel.

"Sementara tersangka SR mengumpulkan nomor togel atau perantara dan uang pembelian diserahkan kepada LR yang pemesanannya secara online," jelasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 303 ayat 1 ke 1, 2 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dengan maksimal hukuman penjara 10 tahun. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes