BREAKING NEWS

Rabu, 12 Oktober 2022

Polres HST Tangkap Dua Pelaku Judi Kupon Putih

BARABAI- Jajaran Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalimantan Selatan menangkap dua orang pelaku judi kupon putih atau togel online diwilayah setempat.

Diketahui kedua pelaku berinisial MY (44) warga Jln. Ir. P. H. M. Noor RT. 010 RW. 004 Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan MR (36) warga Gg. Said Iderus RT. 005 RW. 002 Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel.

Kedua pelaku ditangkap di Depan BPK Charles Jln. Bulau Sarigading Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel pada Selasa (11/10) sekira jam 19.00 Wita.

Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti 1 buah handphone, 1 buah dompet, 1 buah kartu ATM BNI, dan uang tunai sebesar Rp5.000,-

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Soebagiyo kepada awak media ini, Rabu (12/10) mengungkapkan, kedua pelaku berhasil diamankan petugas pada saat menjual dan membeli togel online.

"Kedua pelaku ini diamankan atas informasi dari masyarakat," ungkapnya.

Soebagiyo mengatakan, pada saat diamankan, ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan judi online dan diakui oleh kedua pelaku.

"Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST guna proses hukum lebih lanjut. Dan kedua pelaku disangkakan Pasal 303 Jo 303 bis KUHP," jelasnya. (hendra/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes