BREAKING NEWS

Rabu, 12 Oktober 2022

Polres HST Bekuk Pelaku Curat

BARABAI- Jajaran Polres Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan diwilayah itu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan seorang pelaku berinisial NH (38) Warga Desa Mandingin RT. 006 RW. 001 Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungain Tengah, Kalsel.

Kejadian bermula pada Selasa (4/10) sekitar jam 17.00 wita korban yang diketahui bernama Sayid Ismail Fahmi Al- Habsyi warga Desa Mandingin RT. 06 RW. 01 Kecamatan Barabai sedang berada di Kandangan.

Kemudian mendapat telpon dari Syarifudin selaku penjaga alat berat yang memberitahukan bahwa dua buah accu yang terpasang di alat berat milik korban hilang atau tidak ada lagi ditempat semula.

Selanjutnya korban mencek ketempat tersebut dan ternyata memang benar dua buah accu tersebut sudah tidak ada lagi ditempat asalnya.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Hulu Sungai Tengah dan menuntut sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Soebagiyo kepada awak media ini, Rabu (12/10) mengatakan, mendapatkan adanya laporan terjadi kasus pencurian, jajaran langsung bergerak.

Lalu, pada Selasa (11/10) sekitar jam 20.00 wita pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan Jajaran Polres HST.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan. Yakni 1 lembar nota hasil pembelian 2 (dua) buah accu merk YUASA, 1 buah gembok dalam keadaan rusak, 1 buah kabel accu besar warna merah, 1 buah karung warna putih, 1 buah sepeda motor jenis Honda Beat, dan 1 bilah kunci sepeda motor warna hitam yang ada tulisan honda.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST guna proses hukum lebih lanjut. Dan pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUH Pidana," jelas Soebagiyo. (hendra/jp).


Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes