BREAKING NEWS

Selasa, 01 November 2022

Ijazah Kades Sei Hanyo Diragukan Keasliannya


KUALA KAPUAS- Ijazah milik Kepala Desa Sei Hanyo diduga tidak asli (Palsu). Hal ini diketahui saat seleksi berkas pencalonan Kepala Desa pada Maret 2022 lalu oleh ketiga calon lainnya.

Karena hal itulah yang membuat ketiga calon Kades Sei Hanyo lainnya yaitu, Harsono, Aman I Bangas dan Kriswanto mempertanyakan keaslian dan kebenaran Ijazah milik salah satu calon saat itu, hingga sekarang ini.

Diketahui Ijazah yang dimiliki Yaitu, ijazah Paket B, Paket C dan Ijazah Sekolah Dasar (SD) yang tidak jelas kebenarannya karena diduga tidak ditemukan No NIK dan juga bentuk fisik dari ijazah tersebut.

"Kami mengetahui dan memegang bukti lembaran fotocopy ijazah milik "Dinas" (yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa) saat itu, memiliki tanggal lahir berbeda. Sedangkan jika kita memang taat aturan dan administrasi maka akan memperbaiki dokumen kita, jika ada kesalahan," ucap Harsono kepada Wartawan melalui sambungan telepon, Senin (31/10).

Ia menuturkan, bahwa dalam kelengkapan berkas milik salah satu calon Kepala Desa (Kades) diduga tidak dipenuhi dengan legalisir ijazah dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas ataupun Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah sesuai dengan Peraturan Daerah saat diumumkannya persyaratan oleh panitia pelaksana.

Karena itu, lanjutnya, pihaknya bertiga menyayangkan, kenapa panitia pelaksana pencalonan Kepala Desa bisa meloloskan berkas, padahal yang bersangkutan diduga tidak melengkapi persyaratan yang ditetapkan dengan sesuai peraturan daerah.

"Yang jelas, kami bertiga kecewa dengan panitia di Desa Sei Hanyo dan Kabupaten Kapuas, kenapa berkas yang tidak memenuhi persyaratan diloloskan," jelas Harsono mewakili kedua calon lainnya.

Terpisah, Ketua Pelaksana Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Kapuas, Ilham Anwar saat dikonfirmasi wartawan terkait keaslian Ijazah dan ketidak singkronan tanggal lahir dalam Ijazah paket A dan B milik kepada Desa yang di lantik Bupati beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa proses pelantikan harus tetap di laksanakan sesuai dengan ketentuan.

"Kalau toh dikemudian hari ditemukan adanya bukti oleh aparat penegak hukum, ada unsur pidana dalam hal penggunaan Ijazah palsu sampai dengan adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka kades yang bersangkutan tinggal diberhentikan," kata Ilham Anwar dalam sambungan WhatsApp, Selasa (1/11).

Sementara itu, Kepala Bidang PAUD/TK Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Fran Yulian menjelaskan, terkait data yang tercantum pada Ijazah sebagai bukti kelulusan sekolah seseorang itu, jika ada kesalahan nama, tempat tanggal lahir maupun nama orang tua wajib dibuat surat keterangan pengganti, dan ada perbaikan agar tidak menjadi permasalahan kedepannya. 

"Harus diperbaiki, jika ada kesalahan nama tempat tanggal lahir maupun nama orang tua, wajib dibuat surat keterangan pengganti, harus ada perbaikan agar tidak menjadi masalah kedepannya," kata Fran Yulian. (andy/robby/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes