KUALA KAPUAS- Komisi II DPRD Kapuas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan sawit PT Hamparan Mitra Abadi, Senin (14/11).
RDP digelar di ruang rapat gabungan DPRD Kapuas dipimpin sekretaris Komisi II DPRD Kapuas, H Darwandi.
Hadir dalam kegiatan tersebut, pihak perusahaan, Pemkab Kapuas, Camat Kapuas Hulu, Mantir Adat Tumbang Sirat, Kades Tanggirang, Kades Dirung Koram, dan Damang Kapuas Hulu terkait lahan perkebunan kelapa sawit yang masih menjadi polemik di masyarakat dua desa.
Sekretaris Komisi II DPRD Kapuas Darwandi usai RDP kepada media ini, Senin (14/11) mengatakan, hal tersebut terkait masalah lahan.
"Dari hasil RDP disepakati hal-hal penting. Diantaranya adalah PT Hamparan Mitra Abadi pada bulan Desember 2022 akan melakukan sosialisasi ulang terhadap aspek legal progres dan rencana kerja serta aktivitas yang sedang dan akan dilakukan oleh perusahaan saat ini,” katanya.
Dikatakannya, PT Hamparan Mitra Abadi segera membentuk tim terpadu dengan tugas khusus melakukan survei inventarisasi pengukuran dan pemetaan lahan di areal kerja.
Lanjutnya, PT Hamparan Mitra Abadi bersama dengan tim terpadu menetapkan dan memutuskan nilai harga ganti rugi serta menetapkan kepemilikan yang berhak menerima ganti rugi.
"Diwajibkan melakukan dan menunaikan kegiatan ritual adat manyanggar,” demikian Darwandi. (andy/robby/jp).

















