BREAKING NEWS

Selasa, 08 November 2022

Terkait Sengketa Lahan, Dewan Sesalkan Sikap Perwakilan Perusahaan Tolak Satu Poin Kesepakatan

KUALA KAPUAS - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Sengketa lahan milik masyarakat Desa Penda Ketapi, Kecamatan Kapuas Barat dengan PT. Lifere Agro Lestari (LAK) di ruang rapat Gabungan Komisi DPRD Kapuas, Senin (7/11).

Mediasi penyelesaian sengketa lahan tersebut berlangsung alot, menyita waktu bahkan situasi sempat memanas karena dipicu adanya perbedaan persepsi dan pandangan dari pihak masyarakat maupun perusahaan.

Rapat berlangsung sejak siang, namun pada sore sempat skor sekitar 30 menit, berlanjut sampai petang, namun berakhir masih menyisakan ganjalan.

Pasalnya, dari 5 poin berita acara yang harusnya disepakati semua pihak, namun pada saat penandatangan berita acara pihak perwakilan perusahaan memberikan catatan yang intinya tidak setuju pada salah satu poin tanpa sepengetahuan pimpinan rapat.

"Sebenarnya kita menolak catatan yang diberikan pihak manajemen PT LAK, karna ini kesepakatan bersama di rapat. Oleh karena itu, apapun catatatan yang diberikan kita tetap bertahan pada posisi 5 poin hasil berita acara ini," tegas Wakil Ketua Komisi II DPRD Kapuas, H Darwandie, usai memimpin rapat.

Dalam berita acara hasil rapat tersebut, pada poin 5 disebutkan, bahwa selama dilakukan kegiatan inventarisasi atau pengukuran lahan dan proses penyelesaian sengketa lahan tersebut dilaksanakan kepada pihak perusahaan maupun masyarakat tidak melakukan aktivitas apapun pada lahan yang menjadi objek sengketa.

Hal ini dimaksudkan agar proses penyelesaian sengketa berjalan fokus tidak menimbulkan gejolak dan gesekan di kedua kubu.

"Artinya pada posisi quo, nah inikan hanya permintaan dari lembaga (DPRD) hanya seperfi itu, agar semua pihak nanti menyadari pentingmya kita mengkonsentrasikan diri untuk penyelesaian ini, proses penyelesaiannya," lontar Darwandie.

Pihaknya pun sangat menyesalkan sikap perwakilan manajemen PBS PT LAK yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu, terkesan mengabaikan hasil poin dalam rapat.

"Nah ternyata di dalam penandatanganan berita acara ini tanpa izin dari pimpinan rapat kok perwakilan perusahaan membuat catatan sendiri. Okelah catatan sendiri, silahkan saja, tapi ini tidak berlaku bagi lembaga. Jadi apapun itu kami tetap komit dengan kesepakatan ini," tegas Darwandie.

Delly, tokoh masyarakat Desa Penda Ketapi salah satu yang menuntut atas hak ganti untung atas lahan itu sebelumnya juga meminta agar jangan ada aktivitas perusahaan selama proses penyelesaian sengketa. Lahan dimaksud luasnya ada sekitar 87 hektare yang dimiliki total 36 warga.

Sementara menurut April salah satu perwakilan dari manajemen PT LAK, ia beralasan, berbagai hal yang sampaikan merupakan pendapat, yang disampaikan dan itu harus dihargai secara demokratis.

"Tetapi ada catatan-catatan juga tidak kami sepakati. Sebab, kami tahu ini adalah lembaga legislatif yang memang hanya sifatnya merekomendasikan dan pengawasan," imbuhnya.

"Tetapi ada beberapa hal yang sudah kami bahas titik penyelesaian baiknya, tapi tidak mendapatkan respon dengan baik,” kata April didampingi dua rekannya.

"Jadi harapan kami sebenarnya, nanti setelah ada tim dari pemerintahan yang turun, karena kami sudah memiliki HGU juga diberikan negara kepada kami, itu juga kami hargai keputusan Negara begitu pula hendaknya semua pihak dan lembaga ini juga menghargai HGU tersebut," tambahnya.

"Disini bukan mengabaikan, kalau kami mengabaikan mungkin kami tidak akan datang disini tetapi kami dengan itikad baik datang untuk mengetahui duduk permasalahannya, karena kami sama-sama baru,” dalihnya.

Menurutnya, seperti tadi dilihat bersama, ada pengekangan pendapat.

"Kami pikir ini tidak demokratis untuk kami berinvetsasi di Kapuas, kami mengharapkan melalui DPRD juga bisa mendinginkan situasi, dan kami akan tetap kawal itu sampai semua pihak puas," ujarnya.

Ditambahkannya, pada intinya, lahan dimaksud sudah memiliki HGU sejak tahun 2014 yang diberikan Negara melalui BPN dan urusannya sangat panjang mulai izin lokasi, izin usaha perusahaan, sampai izin dari Pemkab.

"Respon seperti itu, kami hanya bisa berharap penyelesaiannya dengan baik, kita sudah nyatakan dalam berita acara, kita verifikasi, kita ukur ulang, kami juga tidak naif kalau memang faktanya bisa dibuktikan oleh teman-teman dari masyarakat, kami juga akan taat akan hukum untuk hal-hal tersebut," pungkasnya. (andy/robby/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes