BREAKING NEWS

Kamis, 17 November 2022

Tim Gabungan Polsek Dusun Tengah Tangkap Pelaku Curanmor

TAMIANG LAYANG- Tim Gabungan Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) membekuk seseorang pemuda lantaran diduga telah melakukan pencurian sepeda motor di sebuah rumah di Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang, Bartim.

Diketahui pelaku berinisial MS (29) warga Kecamatan Besarang, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng.

Korbannya adalah Alosius (19) warga Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur.

Kapolres Bartim, AKBP Viddy Dasmasela, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Dusun Tengah, Ipda Supriyadi, S.H., M.H. menerangkan, kejadian barawal saat korban memarkirkan motor miliknya disebelah rumah.

Kemudian, sekira pukul 06.00 WIB saat korban ingin menggunakan motornya, korban mendapati sepeda motor warna hitam jenis honda tiger GL 200 DA 3408 BL miliknya yang sudah dimodifikasi trail ini lenyap.

"Kemudian, korban dibantu teman-temannya berupaya melakukan pencarian, namun hasilnya nihil, dan akhirnya melapor ke polisi," kata kapolsek.

Lanjut kapolsek, adanya laporan tersebut, tim gabungan Polsek Dusun Tengah langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan hingga akhirnya pada Rabu (16/11) anggota berhasil menangkap pelaku di Mantaliau, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Bartim.

Dari hasil pemeriksaan, sambung kapolsek, pelaku sudah beberapa kali melakukan kejahatan pencurian kendaraan bermotor khususnya roda dua, dan pelaku terpaksa melakukan karena terdesak kebutuhan hidup.

"Pengakuan pelaku karena faktor ekonomi, hingga akhirnya melakukan pencurian tersebut," ujar kapolsek.

Adapun modus operandi pelaku. Yakni dengan menuntun sepeda dan merusak bagian kabelnya, sehingga motor dapat dinyalakan dan kemudian dititipkan ke rumah temannya. 

"Teman pelaku juga sempat curiga dan mempertanyakan kepemilikan sepeda motor tersebut. Namun pelaku, menyampaikan jika sepeda motor itu milik orang tuanya yang rencananya akan dijual karena kepepet kebutuhan," terang kapolsek.

Kapolsek menegaskan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” demikian kapolsek. (zi/yfh/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes