BREAKING NEWS

Selasa, 06 Desember 2022

Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Pria di Barito Timur Ditangkap Polisi

TAMIANG LAYANG- Satuan Resnarkoba Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga tersangka berinisial HR (40) warga Komplek Jahon RT. 002 Desa Sumber Garunggung, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalteng.

HR diamankan di Jalan Negara Ampah-Buntok Depan Polsek Pematang Karau RT. 017 Desa Bambulung, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Senin (5/12).

Kronologis penangkapan bermula sekitar pukul 12.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Bartim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Ampah Kabupaten Bartim menuju Buntok Kabupaten Barsel, Kalteng.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Bartim melakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 15.00 WIB, anggota mendapatkan informasi bahwa laki-laki tersebut meluncur dari Ampah menuju Buntok dengan mengendarai sepeda motor Satria F warna putih biru.

Kemudian, Kasatresnarkoba Polres Bartim, AKP Sanip menghubungi Kapolsek Pemantang Karau untuk melaksanakan giat razia di Depan Polsek Pemantang Karau. 

Lalu, sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Polsek Pemantang Karau yang saat itu melaksanakan razia melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang telah diinformasikan itu melintas didepan polsek, yang selanjutnya diberhentikan dan diamankan di Mapolsek Pemagang Karau.

Tidak lama, Kasatresnarkoba bersama anggota tiba di Polsek Pemantang Karau yang kemudian terhadap terlapor dan sepeda motor yang terlapor gunakan saat itu langsung dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan masyarakat setempat.

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kantong celana sebelah kiri yang terlapor kenakan pada saat itu. 

Selain itu, polisi turut mengamankan 1 unit sepeda motor beserta anak kunci, 1 buah handphone beserta SIM card nya, 1 lembar plastik klip bening ukuran sedang, 1 lembar sobekan plastik warna hitam, dan 1 lembar kertas kecil bertuliskan “TIMPAH”.

Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela, S.H., S.I.K melalui Kasi Humas Polres Bartim, AKP Suhadak kepada awak media, Selasa (6/12) menyebutkan, bahwa saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bartim guna proses hukum lebih lanjut.

"Terhadap tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Suhadak. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes