BREAKING NEWS

Senin, 12 Desember 2022

Polres HST Kembali Amankan Dua Tersangka Budak Sabu

BARABAI- Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah kembali mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika dengan mengamankan dua orang tersangka di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah itu, Minggu (11/12).

Pertama, sekira pukul 22.15 Wita di Pinggir Jalan Perintis Kemerdekaan RT. 010 RW. 005 Desa Benawa Tengah, Kecamatan Barabai, Polisi mengamankan tersangka berinisial SF (40) warga Jl. H Arjan RT. 001 RW. 001 Desa Murung A Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Dari tangan SF polisi mendapati barang bukti 1 paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,38 gram.

Selain itu, juga diamankan 1 kotak rokok merk PIN BOLD, uang tunai Rp150 ribu, dan 1 unit sepeda motor.

Kedua, sekira pukul 22.30 Wita, di Jalan Perintis Kemerdekaan RT. 005 RW. 002 Desa Gambah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Polisi kembali mengamankan seorang tersangka berinisial SYF (36). Ia diamankan dirumahnya.

Dari tangan tersangka SYF ditemukan barang bukti 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 2,05 gram.
 
Selain itu, turut diamankan 1 pak plastik klip warna bening merk Zip In, 1 buah serok terbuat dari sedotan warna bening, 1 buah timbangan digital, dan uang tunai Rp700 ribu.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres HST, Iptu Rojikin kepada awak media ini, Senin (12/12) menyebutkan, bahwa saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST guna proses hukum lebih lanjut.

"Kedua tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya. (hendra/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes