BREAKING NEWS

Senin, 12 Desember 2022

Polda Kalteng Musnahkan 599 Gram Sabu

PALANGKA RAYA- Konsistensi Polda Kalteng dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkoba perlu diacungi jempol. Hal ini terbukti dengan berhasil mengungkap sebanyak 12 kasus periode bulan Oktober hingga November 2022.

Hal itu disampaikan langsung Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, melalui Dirresnarkoba Kombes Pol. Nono Wardoyo saat memimpin pemusnahan barang bukti narkoba di Lobi Mapolda setempat, Senin (12/12) pukul 09.00 WIB.

Dalam kesempatan tersebut, Dirresnarkoba didampingi Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro melalui Kasubbid PID AKBP Ronny W. Manusiwa.

Dirresnarkoba menyampaikan, bahwa dari 12 kasus yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Polres jajaran hari ini pihaknya akan memusnahkan barang bukti sebanyak 599,1 gram Sabu.

"12 kasus yang berhasil diungkap ini berasal dari lima wilayah Kabupaten atau kota yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Katingan, Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Kabupaten Kapuas," ucapnya.

Lanjutnya, untuk Kota Palangka Raya sebanyak tiga kasus dengan enam orang tersangka serta barang bukti Sabu 201,92 gram, Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak lima kasus dengan tujuh orang tersangka serta barang bukti Sabu 149,65 gram, Kabupaten Katingan sebanyak dua kasus dengan tiga tersangka serta barang bukti Sabu 81,03 gram.

"Sementara untuk Kabupaten Kotawaringin Barat berhasil mengungkap sebanyak satu kasus dengan dua orang tersangka serta barang bukti sabu 146,71 gram, dan Kabupaten Kapuas sebanyak satu kasus dengan satu orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 18,79 gram," ujarnya.


Ia juga menjelaskan, untuk modus operandinya dari barang bukti sabu yang berhasil disita dari para tersangka berasal dari Kota Pontianak, Provinsi Kalbar yang dibawa melalui jalur darat ke perbatasan Kalbar dan Kalteng untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, Kotawaringin Barat, Lamandau, Katingan, dan Kota Palangka Raya.

 "Untuk jalur dari Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel yang dibawa melalui jalur darat ke Kota Palangka Raya untuk diedarkan di Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas, Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, Murung Raya, Pulang Pisau, dan Kapuas di Provinsi Kalteng," jelasnya.

Nono menyampaikan, untuk para tersangka yang merupakan pengedar dan kurir akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati 
engan denda 10 miliar rupiah.

"Dengan keberhasilan Polda Kalteng dalam mengungkap kasus narkoba di Kalimantan Tengah ini, kita telah berhasil menyelamatkan sebanyak 11.980 jiwa dari penyalahgunaan narkoba," tutupnya. (hum/jp/emca).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes