BREAKING NEWS

Kamis, 26 Januari 2023

603 Anggota PPS Se-Batola Dilantik

MARABAHAN- Sebanyak 603 orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Barito Kuala, dilantik dan diambil sumpahnya. Kegiatan dilaksanakan di Gedung Serbaguna Marabahan Batola, Jalan KTM Kelurahan Ulu benteng, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (24/1).
 
Ketua KPU Kabupaten Barito Kuala, Rusdiansyah secara resmi melantik dan mengambil sumpah janji 603 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Barito Kuala. Pengambilan sumpah janji anggota PPS sesuai dengan agama Islam dan agama Hindu yang dipeluk anggota PPS se-Kabupaten Barito Kuala.
 
Pelantikan dan pengambilan sumpah anggota PPS tersebut dihadiri Pj Bupati Batola, Mujiyat, pihak TNI, Polri serta Forum kordinasi pimpinan daerah Kabupaten Batola, serta Camat Se Kabupaten Batola, dan pihak Parpol yang akan mengikuti kontestan politik pada 2024 nanti.

Dalam kegiatan tersebut, juga dilakukan penandatangan berita acara oleh perwakilan PPS serta Ketua KPU dan pembacaan pakta integritas PPS untuk bertekad melaksanakan Pemilu 2024 secara luber di tingkat desa dan kelurahan secara transpormasi dan bertanggung jawab.
Usai penandatangan pakta integritas dilanjutkan dengan apel kesiapan menyukseskan pemilu 2024 di Kabupaten Barito Kuala.

Penjabat Bupati Barito Kuala, Mujiyat. S.Sn, M.Pd meminta kepada anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk benar-benar mempelajari secara baik dan benar seluruh tugas, fungsi dan kewenangan dalam menjalankan tugasnya.

"Saya juga meminta kepada anggota PPS yang baru dilantik untuk bekerja dengan sungguh- sungguh, jujur dan ikhlas dalam mengemban amanah," pinta Mujiyat, pada acara pelantikan 603 anggota PPS se-Kabupaten Barito Kuala.
 
Selain itu, Mujiyat juga meminta, kepada anggota PPS untuk membangun dan membina komunikasi serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait, guna menunjang kelancaran dan keberhasilan dalam setiap pelaksanaan tahapan pemilihan umum (pemilu) di seluruh kecamatan wilayah Kabupaten Barito Kuala.

"Bekerjalah secara profesional dan proporsional dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, demi terciptanya kualitas penyelenggaraan pemilu pada tahun 2024 nantinya," pintanya.
Mujiyat menyebutkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 15/2011, tentang Penyelenggaran Pemilu menyatakan, bahwa Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemilu di tingkat desa dan kelurahan.

"PPS beranggotakan tiga orang berasal dari masyarakat yang telah memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang," sebutnya.
 
Mujiyat berharap, kepada seluruh komponen terkait dalam penyelenggaraan pemilu, baik KPUD, Panwaslu, partai politik dan Panwascam.

"Agar mampu membangun profesionalitas, integritas, kapabilitas dan akuntabilitas sesuai standar yang ditetapkan undang-undang," demikian Mujiyat. (ant/lim/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes