BREAKING NEWS

Kamis, 19 Januari 2023

Kompensasi Lahan Warga Diduga Belum Dibayarkan PT BIB, Muslim Main Angkat Bicara


TANAH BUMBU- Kasus sengketa lahan milik H Sutarji dan warga masyarakat Desa Sebamban dengan pihak Perusahaan PT Sinar Mas Tbk dengan salah satu anak perusahaan yaitu PT Borneo Indobara (Grup Sinar Mas).

Menurut Ketua SWI Tanah Bumbu, Muslim Main, pihaknya akan membantu menyuarakan hak kompensasi yang harus didapatkan dari salah satu pemilik tanah yaitu Haji Sutaji, yang mana memiliki hak atas tanah yang berada di area konsensi PKP2B pertambangan milik PT Borneo Indobara (BIB).

"Dari keterangan yang diperoleh langsung dari Haji Sutaji, beserta masyarakat yang terkena imbas pembebasan lahan yang saat itu melaksanakan Aksi di depan Kantor PT. Sinar Mas kompensasi yang harus dibayarkan oleh PT BIB belum diselesaikan hingga saat ini," jelas Ketua SWI Tanah Bumbu, Rabu (18/1).

"PT BIB segera mungkin harus menyelesaikan perkara penyerobotan lahan untuk masyarakat yang terdampak yang memiliki lahan di area tersebut," tambahnya.

Menurut Muslim, sesuai dengan UU Minerba tahun 2020, pemilik izin usaha pertambangan baik IUP-OP maupun PKP2B, diwajibkan membayar ganti rugi kepada warga yang tinggal di sekitar lokasi pertambangan. 

"Dari keterangan yang di peroleh dari pemilik lahan saat di konfirmasi H Sutaji yang mewakili masyarakat pada tahun 2013 silam, pernah ada sebuah negosiasi kesepakatan ganti rugi antara PT BIB dengan warga yang tinggal di sekitar lokasi pertambangan," ujar Muslim. 

Ia menyebut, perusahaan kala itu menyanggupi pembayaran kompensasi sebesar Rp10 miliar tiap bulannya kepada sejumlah warga yang terdampak pertambangan. 

"Di bulan kedua kompensasi masih dibayarkan dengan benar, namun pada bulan ketiga kompensasi tersebut hanya dibayarkan setengahnya atau sebesar Rp5 miliar," ujar Muslim mengutif dari keterangan H Sutaji saat berkunjung ke Kantor SWI Tanbu. 

Lanjutnya, H Sutaji dan warga masyarakat berharap agar PT Sinar Mas Tbk yang membawahi PT BIB melakukan check and recheck ke lokasi pertambangan milik PT Borneo Indobara (BIB) untuk menyelesaikan dugaan permasalahan pembayaran kompensasi yang belum selesai

"H Sutarji akan menjunjung Azas Praduga tak bersalah, jika kompensasi tanah H Sutaji belum diselesaikan, maka pihaknya akan meminta bantuan dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, melalui Bupati Abah Zairullah Azhar, " tegas Muslim dengan nada geram. 

Ditambahkannya, pihaknya teringat saat Pilkada kemaren Bapak Zairullah Azhar dan Pasangannya H Muhammad Rusli waktu mencalon jadi Bupati Tanah Bumbu Tahun 2021 berjanji kalau nanti mereka menang di Pilkada Tanah Bumbu akan menyelesaikan sengketa lahan milik warga dengan PT. BIB.
 
"Rencananya kami akan menghadap Abah Bupati Zairullah untuk segera membantu mengatasi masalah ini yang sudah berlangsung 9 tahun lebih terkait sengketa lahan milik H Sutarji dan warga masyarakat Desa Sebamban baru untuk mencarikan solusi, karena selama ini tidak ada kesepakatan dengan PT. Borneo Indobara (BIB)," pungkasnya. (din/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes