BREAKING NEWS

Senin, 30 Januari 2023

Program Jaksa Masuk Sekolah, Kejari HST Datangi SMK N 1 Barabai


BARABAI- Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah melalui Seksi Intelijen melaksanakan kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah di SMK N 1 Barabai, Senin (30/1).

Kegiatan yang diikuti 30 siswa siswi tersebut dipimpin Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Saripudin, S.H., didampingi Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai
Tengah, Ratna Septyadiva, S.H., dan Analis Penuntutan (Calon Jaksa) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Alif Hartama Harahap, S.H, yang mana ketiganya menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan tersebut mengangkat tema tentang bahaya penyalahgunaan narkotika, UU ITE, dan kenakalan remaja seperti tawuran pelajar dan perilaku seks bebas. 

Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps
Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI
Nomor: 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitemen Kejaksaan RI dalam meningkatkan
kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar.

Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA untuk
memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan Kenali Hukum Jauhkan Hukuman. Dan program tersebut juga sejalan dengan tugas dan wewenang kejaksaan yang tercantum dalam Pasal 30 Ayat (3) UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan jo UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang menyatakan. "Peningkatan kesadaran hukum masyarakat".

Dalam kesempatan itu disampaikan tentang apa itu narkoba, jenis-jenis narkoba, dan efeknya apabila seseorang menggunakan narkoba, dan juga disampaikan terkait ancaman pidana akibat penyalahgunaan narkotika, baik sebagai pengguna ataupun sebagai pengedar. 

Selain itu, juga disampaikan mengenai ITE,
dimana saat ini merupakan era yang penuh dengan teknologi canggih, selain di dunia nyata,
masyarakat luas juga dapat berinteraksi melalui dunia maya atau media sosial. Segala
ungkapan perasaan dan ucapan dapat diposting di media sosial. Oleh karena itu, sangat perlu kehatian-hatian dalam memposting apapun di media sosial. 

Kemudian, juga disampaikan tindak pidana didalam UU ITE seperti menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan asusila, judi, ujaran kebencian dan berita bohong. 

Selanjutnya juga disampaikan materi terkait larangan seks bebas dibawah umur karena dapat terjerat pidana melalui UU Perlindungan Anak dan tawuran pelajar yang dapat dikenakan pidana Pasal 170 dan 351 KUHP. (hendra/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes