BREAKING NEWS

Jumat, 27 Januari 2023

Tim Gabungan Ringkus Pembobol Kantor Kecamatan Karusen Janang

TAMIANG LAYANG- Tim Gabungan Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah meringkus seorang pemuda warga Desa Dayu berinisial SN (26). Ia diamankan karena diduga telah melakukan tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e KUHP di wilayah setempat.

Pencurian itu terjadi di Kantor Kecamatan Karusen Janang, Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Bartim, Kalteng sekira bulan Januari 2023.

Kejadian itu diketahui setelah pihak kecamatan akan melaksanakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) dan ingin menggunakan barang berupa proyektor LCD. Namun, setelah dicek barang tersebut tidak berada ditempatnya (hilang). Sementara saat dilakukan pencarian dari penjaga kantor tidak ada laporan bahwa ada bagian kantor yang dirusak maupun terbuka paksa.

Selanjutnya pihak Kecamatan Karusen Janang melakukan inventarisir barang dan melaporkan kejadian ke Polsek Dusun Tengah dengan nilai kerugian yang diketahui Rp7.750.000.

Kapolres Bartim, AKBP Viddy Dasmasela, S.H.,S.I.K. melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Supriyadi,S.H.,M.H. menyampaikan mendapat laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan.

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait laporan itu, akhirnya anggota mendapatkan titik terang dan berhasil mengamankan pelaku," kata kapolsek.

Kapolsek menyebut, dari hasil keterangan, juga ditemukan barang- barang yang diduga telah hilang dari tempat kejadian perkara tersebut.

Ditempat terpisah, Kanit Reskrim Aipda Yotry F. Heriady, S.AP menjelaskan, bahwa penangkapan pelaku SN ini setelah adanya koordinasi bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Bartim dan dibackup Jatanras Polda Kalteng (Ditreskrimum Polda Kalteng).

"SN diamankan dikediamannya yang tidak jauh dari TKP," terang Aipda Yotry.

Aipda Yotry menegaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti hasil curian sudah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah guna proses hukum lebih lanjut.

"Ata perbuatannya, pelaku diancam pidana penjara maksimal 7 tahun," demikian Aipda Yotry. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes