BREAKING NEWS

Jumat, 10 Februari 2023

Bupati Ampera Dorong OPD Pendampingan Hukum Dengan Kejari Bartim

TAMIANG LAYANG- Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas mendorong OPD di wilayah setempat untuk melakukan pendampingan atau kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) dengan Kejari setempat.

Hal itu diungkapkan Bupati Ampera usai mengikuti penandatangan MoU Kejati Kalteng bersama pemerintah provinsi, kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah secara virtual di Kejari Barito Timur, Kamis (9/2).

Bupati menjelaskan, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tidak hanya bertumpu pada kepala daerah, namun juga OPD sebagai penggerak pembangunan.

"Dengan adanya MoU pendampingan hukum dengan pihak kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), diharapkan dapat membantu jika adanya permasalahan dalam pelaksanaan program kegiatan pembangunan maupun lainnya," harapnya.

Dengan demikian ujar bupati, program yang tertuang dalam APBD dapat terarah, tepat guna, dan tepat sasaran untuk mencapai tujuan yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Barito Timur.

Ditempat yang sama, Kajari Barito Timur, Daniel Panannangan menuturkan, bahwa pihaknya kali ini hanya melakukan penandatanganan MoU pendampingan hukum dengan 6 desa se-Kecamatan Benua Lima.

"Sementara MoU dengan pemerintah daerah tidak dilakukan karena masih berlaku hingga tahun 2023 ini," ujarnya.

Daniel menjelaskan, bahwa pendampingan ini merupakan implementasi dari pada tugas-tugas yang diberikan negara kepada kejaksaan terkait pendampingan dengan segala program pemerintah daerah maupun pemerintah desa.

"Selain itu, juga merupakan implementasi dari pada perintah jaksa agung beberapa waktu lalu untuk melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dan desa khususnya terhadap pengendalian inflasi daerah," terangnya.

Kajari menambahkan, dalam hal itu, pihaknya diharapkan untuk melakukan pendampingan agar dalam pelaksanaan pengendalian inflasi tidak ada keraguan dan ketakutan bagi pemerintah daerah serta menghindari kebocoran dana untuk penanganan inflasi tersebut.

"Hal itu selain perintah langsung dari jaksa agung, juga merupakan amanat undang-undang bagi kami untuk melaksanakan pendampingan dalam penanganan inflasi," demikian Kajari. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes