BREAKING NEWS

Jumat, 10 Februari 2023

Bupati Ampera Serahkan 141 SK PNS

TAMIANG LAYANG- Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Formasi Umum Tahun 2019. SK tersebut diberikan kepada 141 CPNS. Kegiatan dilaksanakan di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Mantawara Tamiang Layang, Jumat (10/2).

Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas atas nama pribadi dan pemerintah mengucapkan selamat kepada 141 CPNS Barito Timur yang akan memperoleh SK pengangkatan menjadi PNS.

"Momentum ini tentu menjadi kebahagiaan dan kebanggaan sendiri bagi saudara, karena bersamaan dengan diangkatnya sebagai PNS akan berdampak selaras juga pada peningkatan kesejahteraan, kepegawaian maupun karir," ucap Ampera.

Meski demikian kata bupati, selaras dengan itu, PNS juga dituntut untuk mampu melaksanakan amanah sebagai aparatur negara, aparatur pemerintahan dan abdi negara.

Bupati mengharapkan PNS untuk mampu menerjemahkan dan melaksanakan aksi riil Undangan-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengubah paradigma reformasi birokrasi dan berorientasi pada kinerja yang profesional.

"Selain itu, juga berkomitmen pada kepentingan rakyat serta akuntabilitas sesuai pada tuntutan zaman," ujarnya.

Bupati juga mengharapkan kepada seluruh PNS di lingkungan Pemkab Bartim khususnya yang baru diangkat menjadi PNS untuk dapat menjalankan fungsi dan perannya secara profesional, bertanggungjawab, serta dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas kinerja yang nantinya akan berimplikasi positif dan langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Baik dalam hal sikap, administrasi yang rapi, cepat dan tepat, serta mekanisme yang jelas dan mudah dipahami menjadi suatu keharusan ditengah kehidupan masyarakat yang sangat dinamis saat ini," kata bupati.

Bupati juga meminta kepada seluruh PNS di Barito Timur agar selalu belajar, mau berbenah diri, dan senantiasa mengasah diri untuk dapat melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sebagai mestinya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Selain itu, juga memegang prinsip tepat waktu, tepat administrasi, dan tepat mutu," demikian bupati. (zi/jp).


Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes