BREAKING NEWS

Senin, 06 Februari 2023

Kejari HSS Gelar Perkara Tindak Pidana Korupsi Tanah Aset Daerah

KANDANGAN- Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan menggelar perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah aset Daerah di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Senin (6/2) sore. 

Kegiatan dilaksanakan di aula kejaksaan setempat itu dipimpin langsung oleh Kajari HSS, Nur Albar dan didampingi para kasi Kejari HSS.

Kajari HSS, Nul Albar, S.H, M.H, mengatakan, bahwa perkara ini memasuki tahap ll, dan menetapkan dua orang tersangka yakni MZ dan EH yang telah merugikan uang negara kurang lebih Rp818.475.526.85 Tahun Anggaran 2020.

Kajari menyebut, bahwa pihaknya juga telah mengadakan serah terima pengembalian uang kerugian Negara yang telah dihitung pihak Bank BRI Cabang Kandangan sebesar Rp576.069.886.

"Atas perbuatannya, tersangka MZ dan EH disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo Pasal 11 Jo. Pasal 12 Huruf a.Jo.Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999. Jo Pasal 55 ayat (1) Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang - Undang Hukum Pidana," demikian Kajari HSS. (ari/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes