BREAKING NEWS

Selasa, 07 Februari 2023

Kejari HSS Kembalikan Uang Kasus Korupsi Aset Tanah Daerah

KANDANGAN- Tersangka Kasus Korupsi Aset Daerah kembalikan uang negara kurang lebih sebesar Rp576 juta, yang mana diketahui dalam kasus ini ditetapkan dua tersangka yakni MZ dan EH yang merugikan uang negara kurang lebih sebesar Rp800 juta tahun anggaran 2020.

Hal itu terlihat dari tumpukan uang di Kejari HSS saat gelar pres release di aula kejaksaan itu, Senin (6/2).

Kajari HSS, Nul Albar, S.H, M.H, mengatakan, saudara MZ dan EH ada itikat baiknya yang mana telah mengembalikan uang itu, meski pengembaliannya tidak utuh semua.

"Sementara untuk perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah aset Daerah di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Hulu Sungai Selatan ini memasuki tahap II," ujarnya.

Selain itu, pihaknya telah mengadakan serah terima pengembalian uang kerugian negara yang telah dihitung oleh pihak Bank BRI Cabang Kandangan sebesar Rp576.069.886.

Untuk tersangka MZ dan EH disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat(1)Jo. Pasal 3 Jo Pasal 11Jo. Pasal 12 Huruf a.Jo.Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999. Jo Pasal 55 ayat (1) Jo.pasal 64 ayat(1)Kitab Undang - Undang Hukum Pidana. (ari/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes