BREAKING NEWS

Sabtu, 18 Maret 2023

Dewan Imbau Kepala Desa Agar Tidak Terlibat Tindak Pidana Korupsi

PURUK CAHU- Dengan adanya mantan kades yang ditangkap polisi karena kasus korupsi dana desa mencapai miliaran rupiah, menjadi perhatian serius bagi kepala desa lainnya.

Diketahui AS (42) seorang mantan Kepala Desa Kalang Dohong, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya telah melakukan tindak korupsi alokasi anggaran desa (AAD) dan dana desa (DD) tahun 2019 hingga 2020 yang mencapai angka Rp2 miliar lebih.

Hal ini membuat Kalangan DPRD Murung Raya (Mura) kembali mewanti-wanti kepada seluruh kepala desa (Kades) untuk mengelola anggaran pembangunan di desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rumiadi, S.E ,S.H, M.H, Anggota Komisi I DPRD Mura berharap agar seluruh kades memiliki rasa tanggung jawab dalam mensejahterakan masyarakatnya. Jangan sampai terjerat masalah hukum hingga masuk penjara.

Ia meminta, agar setiap Kades berhati-hati dan teliti dalam pengelolaan anggaran dana desa dan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Menurutnya, dalam penggunaan dana desa baik itu bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) harus tepat sasaran dan jangan salah menggunakan.

"Pengelolaan anggaran pembangunan desa yang bersumber dari DD dan ADD harus tepat sasaran dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab itu untuk kesejahteraan masyarakat desa,” pesan Rumiadi, Jumat (17/3).

Legislator PDIP ini juga meminta kepada setiap Kades untuk tidak malu bertanya terkait hal-hal yang belum dipahami dalam penggunaan anggaran pembangunan desa. 

"Harus tetap bersinergi dengan perangkat desa lainnya dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)," pintanya.

Kepada masyarakat, ia menghimbau agar turut mengawasi pembangunan di desanya. 

"Tujuannya agar tidak ada penyimpangan terkait penyalahgunaan anggaran desa untuk kepentingan pribadi," tandasnya. (maya/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes