SAMARINDA- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika yang digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan
Selatan (Kalsel) ditargetkan akan rampung pada pertengahan tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus II DPRD Provinsi Kalsel, Dra. Hj Rachmah Norlias pada saat melaksanakan kegiatan kaji tiru bersama perwakilan
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalsel ke DPRD
Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di Kota Samarinda, Jumat (3/3) pagi.
"Mengingat Raperda ini sangat penting sekali dalam rangka pelaksanaan
Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba
di Kalsel, maka kita berharap Raperda ini bisa segera rampung, target
pertengahan tahun ini,” ucap salah satu srikandi Wakil Rakyat “Rumah Banjar” dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Ia juga berharap nantinya Raperda ini dapat menjadi tambahan payung hukum
untuk menekan penyalahgunaan Narkotika di Banua, yang salah satunya ialah
dalam rangka menyelamatkan masyarakat terlebih generasi muda dari dampak
buruk obat-obatan terlarang tersebut sebagai upaya meningkatkan kualitas
sumber daya manusia (SDM).
Sebagai bentuk keseriusan, selain akan memperdalam kajian dan materi ke
DPRD Provinsi Kaltim, Pansus II dalam waktu dekat juga berencana bertandang
ke DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim). Pasalnya, beber Hj Rachmah, di Indonesia
sendiri baru ada 3 provinsi yang telah menyelesaikan perda ini, di antaranya
Kaltim, Jatim dan Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kedatangan rombongan Pansus II DPRD Provinsi Kalsel ini disambut langsung
oleh Ketua Pansus Perda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika DPRD Provinsi Kaltim, Saefuddin Zuhri dengan dibersamai pihak BNNP Kaltim, Dinas Kesehatan
Provinsi Kaltim dan Kesbangpol Provinsi Kaltim.
Saefuddin Zuhri mengapresiasi rombongan Pansus II DPRD Provinsi Kalsel, menurutnya hal ini merupakan sebuah bukti keseriusan para wakil rakyat di Kalsel untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap
Narkotika untuk menyelamatkan generasi bangsa.
"Materi-materi kita menyangkut perda ini sudah kita share ke Pansus II DPRD
Provinsi Kalsel, saya yakin dan percaya Raperda ini akan segera rampung. Terlebih, Kepala BBNP Kalsel saat ini ialah Pak Brigjenpol Wisnu Andayani, S. S.T., Mk, ia yang kemarin membantu kita untuk membuat perda ini selagi beliau
masih bertugas di Kaltim,” pungkasnya. (adv/lim/jp).