BREAKING NEWS

Senin, 13 Maret 2023

Kejari Barito Timur Gelar Ekspos Permohonan Pendampingan Bidang Bina Marga DPUPR Perkim

TAMIANG LAYANG- Kejaksaan Negeri Barito Timur menggelar ekspos terhadap permohonan pendampingan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman (PUPR Perkim) Bartim dari Bidang Bina Marga.

Kajari Bartim, Daniel Panannangan melalui Kasi Datun Janang Mula Andri Ronu menjelaskan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan DPUPR Bartim dalam pendampingan dari berbagai kegiatan yang tentunya dalam penanganan terkait hukum.

"Jadi, kita hari ini melaksanakan ekspos terhadap permohonan pendampingan Dinas PUPR dari Bidang Bina Marga," ucap Janang kepada awak media, Senin (13/3).

Janang menjelaskan, sudah ada beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan di tahun ini, baik bersumber dari DAK dan APBD Kabupaten Barito Timur.

"Ada sekitar 34 paket pekerjaan yang diminta Bidang Bina Marga DPUPR untuk dilakukan pendampingan," terangnya.

Janang menambahkan, pihaknya melakukan pendampingan dengan tujuan memberikan bantuan hukum ataupun pendampingan hukum kepada pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi, begitu pula di kejaksaan agung memberikan pendampingan kepada lembaga-lembaga yang ada di Pusat maupun BUMN yang ada di Pusat.

"Kami yang di daerah juga dituntut untuk berkontribusi dalam pembangunan masyarakat khususnya Barito Timur ini. Hal ini tentu saja sebagai tugas dan kewenangan kami. Salah satunya untuk menghindarkan teman-teman di DPUPR Perkim dalam pelaksanaan pekerjaannya untuk dari kemungkinan risiko hukum yang terjadi," tuturnya.

Janang mengingatkan, bukan hanya PUPR saja yang bisa meminta pendampingan, dinas-dinas yang lain terkait pekerjaan-pekerjaan yang menggunakan dana negara juga bisa minta pendampingan kepada kejaksaan. 

"Apabila tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya akan ada beberapa sanksi yang bisa diberikan, pertama awalnya tentu saja memberikan teguran beberapa kali, jika yang bersangkutan tidak melaksanakan apa yang sudah menjadi kewajiban mereka sebagaimana yang di dalam kontrak, maka selaku pemilik pekerjaan Dinas PU bisa memutuskan kontrak," jelasnya.

Namun demikian, tegas Janang, jika dalam pelaksanaan pekerjaan mereka ada unsur kerugian negara, itu bisa dilakukan penyidikan dari kejaksaan sendiri.

"Tentunya kita melakukan pendekatan persuasif dulu, kita akan minta dia mengembalikan dulu kerugian negara dan bila tidak, ya tidak ada cara lain," tegas Janang. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes