TAMIANG LAYANG- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur, H Ahmadi melalui Penyelenggara Haji dan Umrah, Ahmad Janawi menjelaskan, bahwa sampai saat ini untuk ongkos biaya haji 2023 masih menunggu Keputusan Presiden (Kepres) dan Peraturan Menteri Agama (PMA).
"Kita masih menunggu Kepres dan PMA itu, berapa ongkos biaya haji dan juga petunjuk teknis pelaksanaannya," terang Ahmad Janawi di Tamiang Layang, Selasa (28/3).
Menurutnya, jika Kepres itu terbit, maka akan diketahui berapa besaran yang akan dibayar jemaah yang disesuaikan dengan embarkasi.
"Sementara dalam PMA, itu nantinya yang mengatur bagaimana tata cara pelunasan ongkos biaya haji," tutur Ahmad Janawi.
Ahmad Janawi menjelaskan, bahwa kebiasaan tata cara pelunasan ongkos biaya haji itu dilaksanakan dua tahap.
"Biasanya dua tahap, tapi yang pastinya kita tunggu dulu PMA nya keluar," jelasnya. (zi/jp).