BREAKING NEWS

Jumat, 03 Maret 2023

SK Kades Handiwung Dibatalkan PTUN Palangka Raya

PALANGKA RAYA- Gugatan Abdurrahman selaku peserta Pilkades Handiwung, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya, Kamis (2/3) melalui E-Court. 

Abdurrahman menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Kapuas Nomor 399/DPMD/Tahun 2022 tentang pengangkatan Kades terpilih hasil Pilkades serentak Kabupaten Kapuas atas nama Kelana Putra tertanggal 15 September 2022. 

Ia menggugat SK Bupati Kapuas lantaran pada Pilkades Desa Handiwung yang digelar pada 26 Juli 2022 memperoleh perhitungan suara terbanyak atau menang melawan Putra Kelana sebagai Incumbent.

Akan tetapi, perolehan suara Abdurrahman yang telah dinyatakan menang mutlak oleh panitia Pilkades desa setempat dan telah ditandatangani berita acara nya, kemudian dianulir oleh panitia Pilkades tingkat kabupaten Kapuas. 

Selanjutnya, Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat melantik Kelana Putra pada tanggal 15 September 2022 dengan SK Nomor 399/DPMD/Tahun 2022. 

Setelah menjalani proses sidang yang cukup panjang, akhirnya Majelis Hakim PTUN Palangka Raya mengabulkan sebagian gugatan Abdurrahman selaku penggugat 

Dalam amar putusan majelis hakim PTUN Palangka Raya, Faizal Kamaludin Lutfi sebagai hakim ketua majelis dan dua orang hakim anggota menyatakan dalam pokok sengeketa mengabulkan gugatan penggugat sebagian.

Menyatakan batal serta mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan bupati Kapuas Nomor 399/DPMD tahun 2022 tentang pemberhentian pejabat kepala desa dan pengangkatan kepala desa terpilih hasil pemilihan kepala desa serentak di kecamatan Pulau Petak kabupaten Kapuas tahun 2022 atas nama: Kelana Putera, tertanggal 15 September 2022.

"Kami mengucapkan terimakasih bahwa keadilan di Indonesia ini masih ada dan terbukti di PTUN Palangka Raya gugatan pak Abdurrahman di kabulkan sebagian," ucap Jeffriko Seran, Kuasa Hukum Abdurrahman, Jumat(3/3) petang.

Sementara itu, Kuasa Hukum pihak tergugat, Ilham Anwar mengatakan akan menggunakan hak nya untuk melakukan upaya hukum lain.

"Kita akan melakukan upaya hukum banding terkait gugatan Abdurrahman peserta Pilkades desa Handiwung," kata Ilham Anwar. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes