BREAKING NEWS

Jumat, 28 April 2023

Anggota DPRD HSS Ikuti Sosialisasi Antikorupsi

KANDANGAN- Anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan usai rapat paripurna mengikuti sosialisasi antikorupsi dengan materi yang disampaikan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

"Kegiatan kita hari ini membahas terkait dengan pengendalian korupsi dan gratifikasi. Tujuannya untuk berbagi informasi dan sebagai pengingat bagi anggota para DPRD," kata Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat HSS, Kiki Rachmawati di Gedung DPRD HSS, Kandangan, Rabu (26/4).

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait korupsi itu dikategorikan sebagai suatu perbuatan yang melanggar hukum dengan motif memperkaya diri sendiri

"Sedangkan korupsi itu disebabkan dari adanya faktor internal dan eksternal. Internal ini karena adanya gaya hidup mewah atau selalu ingin lebih dari orang lain secara materi," tambah Kiki.

Berkenaan dengan gratifikasi, Kiki menjelaskan gratifikasi dalam arti luas adalah menerima sesuatu, berupa uang, amplop, barang, ataupun pembelian diskon. Berbeda dengan suap, gratifikasi itu tidak ada kesepakatan yang terjadi.

Selama ini, sejak Inspektorat Kabupaten HSS berdiri pada 2016 sudah menerima beberapa kali laporan terkait gratifikasi, serta berkinerja dalam menindak lanjuti berbagai laporan tersebut.

Sementara itu, Ketua DPRD HSS menyambut baik sosialisasi ini sebagai wahana diskusi dan saling mengingatkan agar senantiasa berada dalam rel atau ketentuan yang berlaku dengan tidak melanggar perundang-undangan.

"Menjadi semangat kita bersama untuk anti korupsi, karena keberhasilan pemberantasan korupsi juga menjadi salah satu indikator pembangunan di daerah, korupsi yang terjadi baik dari tingkat atas maupun bawah akan merugikan pembangunan," ujarnya. (ari/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes