PALANGKA RAYA--Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan putusan atau vonis lepas (onslag van recht vervolging) kepada terdakwa Yupie Hendra.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim berpendapat perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
"Melepaskan terdakwa Yupie Hendra oleh karena itu dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," ucap Ketua Majelis Hakim Sri Rejeki Marsinta pada Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (29/5).
Yupie Hendra merupakan PPK Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Kawasan Kahayan Hilir (IPK3H) Kabupaten Pulang Pisau tahun 2016 pada Kementerian PUPR.
Achmad Riduan, Kasi Pidsus Kejari Pulang Pisau menghormati putusan Majelis Hakim Tipikor Palangka Raya, namun pihak nya akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI.
"Sikap kami menghargai perbedaan pendapat dengan Hakim, ya kasasi, begitu," kata Achmad Riduan seusai sidang.
Sebelumnya, JPU mendakwa Yupie Hendra melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp3,485 Miiliar.
Kemudian JPU menuntut terdakwa Yupie berupa pidana penjara selama dua tahun dan membayar denda sebesar Rp200 juta subsideir enam bulan kurungan.
Sementara itu, Penasihat Hukum Yupie Hendra, Pua Hardinata, mengatakan pertimbangan Majelis Hakim memutus lepas kliennya karena tidak ada unsur terpenting pada perkara tersebut, yakni tidak ada kerugian negara di dalamnya.
"Kami sudah maksimal melakukan pembelaan, dan hakim sudah adil dalam menjatuhkan putusan nya," tutup Pua. (emca/jp).
















