KUALA PEMBUANG- Rapat dengar pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan terkait penyelesaian klaim lahan masyarakat dengan PT. Baratama Putra Perkasa berlangsung alot di ruang rapat DPRD Kabupaten Seruyan, Senin (29/5).
Usai rapat, Khairil Yadi selaku perwakilan Warga Matang Panjang- Matang Kambat Seruyan Hilir Timur kepada awak media mengatakan, sesuai arahan Ketua DPRD Seruyan, agar para pihak diminta berdiskusi dan pendekatan secara persuasif, dan hasilnya nanti disampaikan ke DPRD.
"Oleh karena itu, dalam waktu dekat kami akan melakukan investigasi kelapangan," ujar Khairil Yadi.
Ia menjelaskan, bahwa dalam permasalahan ini, warga Matang Panjang menutut agar hak-hak mereka dikembalikan dan sesuai dengan legalitas yang mereka miliki, yang mana selama ini mereka tidak mendapat apa-apa.
Khairil Yadi mengatakan, sebelumnya warga Matang Panjang ingin melakukan koordinasi, namun tertutup.
"Selain itu, juga perwakilan kelompok warga Matang Panjang mendatangi Pemdes Matang Limau untuk mencari surat kuasa, akan tetapi sebenarnya mereka adalah pemegangnya," ujarnya.
Khairil juga menyebut, bahwa warga mengklaim sekitar 15 ribu hektare dan terbagi sebanyak 40 kelompok.
"Khusus untuk warga Matang Panjang sekitar 300 hektare dan terbagi 20 kelompok," sebutnya.
Khairil menambahkan, dari ratusan hektare tersebut, sebagian tanah sudah diberikan tali asih oleh pihak perusahaan sebesar Rp750 ribu per hektare. Namun, diduga ada warga yang penuh menerima dan ada juga yang terpotong.
"Kita berani berbicara seperti ini karena kita ada saksi," jelasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Desa Matang Limau, Syahroni mengatakan, sesuai fakta dan proses yang cukup panjang, persoalan ini sejak tahun 2021 lalu hingga sampai RDP ini.
"Dari proses ini, kami sebagai Pemdes dan juga tim dapat mengkaji dan menelaah serta dengan berjalannya waktu dapat mengurai persoalan ini supaya masyarakat dapat terayomi," ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa seperti yang disampaikan salah satu warga tadi, haknya sudah ada, namun mereka hanya tidak puas dengan besaran tanah dan tali asih itu.
Syahroni menuturkan, pihaknya membuka sosialiasi itu tidak hanya satu kali, bahkan hampir puluhan kali, dan ada warga yang sepakat atau setuju dan selanjutnya di proses.
"Dari persoalan yang ada di BPP ini, berdasarkan catatan kami ada sekitar 19 kelompok yang belum sepakat," tuturnya.
Namun, kata Syahroni, dari hasil verifikasi angka pihaknya sudah ada, tinggal melakukan tahapan dan proses selanjutnya.
"Kami sebenarnya sudah berupaya beberapa kali melakukan mediasi, tinggal tahapan kita memastikan apakah benar klaim mereka itu sekian ribu hektare itu. Sedangkan disitu ada juga orang lain," jelasnya.
Lanjut Syahroni, warga yang mengklaim disitu termasuk di dua kabupaten. Yaitu Kotim dan Seruyan, dan paling banyak warga Seruyan terkhusus warga Pematang Limau, dan paling banyak di Matang Panjang.
Syahroni juga menegaskan, terkait pemberian tali asih per hektare sebesar Rp750 ribu itu, memang benar adanya dan tidak ada potongan.
"Sesuai fakta, memang benar Rp750 ribu itu, dan tidak ada potongan," tegasnya.
Syahroni kembali menegaskan, bahwa terkait dugaan adanya potongan itu ada.
"Silahkan saja tanyakan kepada warga yang bersangkutan," tandasnya.
Sementara itu, Manajemen PT. Baratama Putra Perkasa usai RDP langsung meninggalkan tempat. (gan/jp).