BREAKING NEWS

Rabu, 10 Mei 2023

Polres Seruyan Amankan Tiga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

KUALA PEMBUANG- Satua Reskrim Polres Seruyan, Polda Kalteng berhasil mengamakan 3 orang pemuda berinisial LA (23), UM (24), dan AS (29) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah, Selasa (9/5) siang.

Bermula dari pelapor yang merupakan ibu dari korban dihubungi oleh Anggota Polres Seruyan bahwa anaknya telah mengalami musibah perihal terjadinya persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dan sudah dibawa ke RSUD Kuala Pembuang. 

Peristiwa tersebut baru diketahui pada Selasa (9/5) sekira pukul 00.20 wib di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Atas peristiwa tersebut, ibu korban melaporkan kejadian ke Mapolres Seruyan guna dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Seruyan, AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan, IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha, S.T.K., S.IK., M.H. mengatakan, bahwa  kasus ini sedang dalam proses penyidikan dan untuk ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Seruyan.

"Ketiga pelaku kita disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah pertama Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dirubah terakhir dengan Undang–Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti  Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana," ungkapnya. (gan/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes