TAMIANG LAYANG- Selama pelaksanaan Operasi Anti Narkotika (Antik) Telabang Tahun 2023 yang digelar mulai 29 Mei hingga 22 Juni 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan dua pengedar narkotika di wilayah setempat.
Adapun ke dua pengedar yang ditangkap yakni berinisial J dan L. Keduanya diamankan di wilayah Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela, S.H, S.I.K didampingi Wakapolres Kompol Andika Rama, S.I.K, Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo dan Kasi Humas Kholid mengatakan, bahwa kedua pelaku yang berhasil diamankan anggota selama Operasi Antik Telabang 2023 tersebut atas adanya informasi yang didapat dari masyarakat.
"Atas informasi itu, anggota bergerak cepat dan berhasil mengamankan ke dua pelaku," ujar AKBP Viddy Dasmasela.
AKBP Viddy menyebut, dari tangan pelaku J, anggota berhasil mengamankan barang bukti 3 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 5,47 gram.
"Pelaku J ini merupakan mantan residivis kasus narkotika dan pernah ke tangkap pada tahun 2015 lalu," sebut Viddy.
Sedangkan dari tangan pelaku L, kata AKBP Viddy, anggota berhasil mengamankan barang bukti 5 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 17,44 gram, dan 3 butir pil ekstasi atau inex dengan berat bersih 0,97 gram.
"Pelaku L ini juga merupakan mantan residivis kasus narkotika dan pernah ke tangkap pada tahun 2016 lalu. Selain itu, pelaku mengambil atau mendapatkan barang haram jenis sabu ini dari AB dan masih dilakukan pengembangan, serta pelaku L ini merupakan kurir sabu berasal dari wilayah Kecamatan Kalua, Kabupaten Tabalong, Kalsel," kata Viddy lagi.
AKBP Viddy menegaskan, bahwa saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Timur guna proses hukum lebih lanjut.
"Terhadap kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum ditambah 1/3," demikian AKBP Viddy Dasmasela. (zi/jp).