TAMIANG LAYANG- Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika jenis ganja berinisial S di daerah itu.
Hal itu diungkapkan Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela, S.H, S.I.K didampingi Wakapolres Kompol Andika Rama, S.I.K, Kasat Resnarkoba Iptu Budi Utomo, dan Kasi Humas Kholid saat konferensi pers di halaman Mapolres Bartim, Senin (26/6).
Kapolres mengatakan, bahwa pelaku S yang diketahui warga Ampah itu ditangkap di Kantor Ekspedisi JNT Jalan Pahlawan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah pada Jumat (23/6) siang.
"Penangkapan pelaku atas adanya laporan masyarakat, sehingga dengan cepat anggota melakukan penyelidikan guna mengamankan pelaku,” jelasnya.
Lanjut kapolres, atas penangkapan pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus besar yang di duga narkotika golongan I jenis daun ganja kering dengan berat kotor 1 ons atau 100 gram, 1 lembar jaket warna coklat, dan 1 lembar plastic pembungkus paket JNT warna ungu.
Selain itu, polisi turut mengamankan 2 lembar plastic, 1 lembar aluminium foil warna silver, 1 unit HP Merk OPPO, 1 kotak kecil kertas pembungkus tembakau Merk PURE HEMP ROLLING PAPER warna merah muda, dan 1 kotak kecil kertas pembungkus tembakau Merk FLAVORED ROLLING.
Kapolres menuturkan, dari pengakuan pelaku, bahwa barang haram tersebut didapatnya dengan cara memesan secara online melalui aplikasi telegram, kemudian pelaku melalukan pembayaran melalui via transfer LIVIN By
MANDIRI menuju rekening Bank BCA a.n. inisial K.I sebesar Rp1,4 juta.
"Setelah melakukan pembayaran kemudian Barang Bukti (BB) tersebut dikirimkan melalui jasa Ekspedisi JNT Medan Sumatra Utara- JNT Ampah Kota, Kalimantan Tengah hingga akhirnya berhasil diamankan anggota," tutur kapolres.
Kapolres menegaskan, bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Timur guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," demikian AKBP Viddy Dasmasela. (zi/jp).