BREAKING NEWS

Minggu, 30 Juli 2023

Satu Pelaku Peti di Desa Bukit Batu, Kapuas Ditangkap Beserta Barbuk Peralatan

KUALA KAPUAS- Aksi penambangan emas tanpa izin (Peti) di wilayah Kabupaten Kapuas ternyata masih saja terjadi.

Seperti kali ini, dalam sebuah operasi penertiban aparat kepolisian Polres Kapuas menangkap satu orang pelaku berikut barang bukti peralatan disita, Kamis (27/7) di lokasi tambang ilegal di Desa Bukit Batu, RT 04, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Adapun pelaku yang diamankan inisial ME (35) warga Desa Sei Dusun, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto membenarkan Satuan tugas (Satgas) Gakkum Operasi Penambang Tanpa Ijin (Peti) Telabang Polres Kapuas telah melakukan tangkap tangan pelaku dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin.

"Saat melaksanakan kegiatan Operasi Peti Telabang 2023 petugas menemukan kegiatan dugaan penambangan emas dan zircon
menggunakan peralatan. Saat ditanyakan ternyata pelaku tidak dilengkapi dan memiliki izin sebagaimana ketentuan berlaku," kata AKP Iyudi, Sabtu (29/7).

Ia menyebut, bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti 1 unit mesin diesel, 1 unit kato air warna kuning, 1 unit pompa air warna biru, 1 buah selang spiral, dan 2 buah karpet, serta 1 (satu) buah pipa paralon warna putih sudah diamankan guna proses lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," tandasnya. (rb/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes